Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Oktober 24
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Edukasi»Stop Menggunakan Gadget Saat Berkendara, Ini Sangsinya
Edukasi

Stop Menggunakan Gadget Saat Berkendara, Ini Sangsinya

admin001By admin001Februari 3, 2022Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Sering terjadinya kecelakaan, salah satu penyebabnya penggunaan handpohone saat berkendara. Betapa bahayanya penggunaan handphone saat berkendara. Penggunaan handphone ternyata dapat barakibat buruk, terutama saat mengemudi kendaraan.

Para pengemudi membutuhkan konsentrasi setiap saat ketika melaju walaupun sedang sepi atau tidak dalam kecepatan tinggi.

Berdasarkan postingan instagram @ccicpolri menyebutkan larangan beberapa bahayanya. Sebagai berikut:

1. Terancam hukuman pidana

Sering terjadinya kecelakaan, salah satu penyebabnya penggunaan handpohone saat berkendara. Betapa bahayanya penggunaan handphone saat berkendara. Penggunaan handphone ternyata dapat barakibat buruk, terutama saat mengemudi kendaraan.

Para pengemudi membutuhkan konsentrasi setiap saat ketika melaju walaupun sedang sepi atau tidak dalam kecepatan tinggi.

Berdasarkan postingan instagram @ccicpolri menyebutkan larangan beberapa bahayanya. Sebagai berikut:

Mengoperasikan telepon genggam saat memegang kendali kendaraan dapat dipidana karena melanggar Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1) UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000

2 Memecah Konsentrasi

Menurut study GHSA, ketika pengemudi membaca atau mengirim pesan ketika berkendara maka pandangannya akan teralihkan sekitar 5 detik dari jalanan. Bilamana melaju dengan kecepatan 80 km/jam, maka ia diibaratkan sedang melintas sepanjang lapangan sepak bola dengan mata tertutup. (*)

Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleDukung Polri Presisi, Ini program Unggulan Korlantas
Next Article Pelayanan BPKB Regident Ditlantas Polda Sulsel

Berita Lainnya

KOLOM: Polantas yang Memberi Arti, Dari Kehadiran Menuju Kepatuhan

Oktober 23, 2026

Kapolda Sulsel dan PJU Serta Kapolres jajaran Turun ke Jalan, Uji Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 19, 2026

STNK Digital Resmi Diluncurkan, Ini Cara Aktivasinya!

September 28, 2026
Berita Terbaru

Ops Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Satlantas Polres Bone Siap Tertibkan Pengguna Jalan

Oktober 24, 2026

KOLOM: Polantas yang Memberi Arti, Dari Kehadiran Menuju Kepatuhan

Oktober 23, 2026

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

Kakorlantas Polri: Mulai Tugas dari Doa

Oktober 22, 2026
  • HUKUM

Ops Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Satlantas Polres Bone Siap Tertibkan Pengguna Jalan

Oktober 24, 2026

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.