Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, September 21
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Edukasi»Hendak Beli Mobil Baru? Begini cara Agar tak Terjebak Pajak Progresif!
Edukasi

Hendak Beli Mobil Baru? Begini cara Agar tak Terjebak Pajak Progresif!

Lantas InfoBy Lantas InfoAgustus 11, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

Hampir semua orang bermimpi memiliki ke daraan baru, khususnya mobil. Bahkan pemilik kendaraan yang dipakai saat ini banyak pula yang hendak mengaupgrade kendaraannya (mengganti mobil baru).

Nah, ketika ada niatan untuk mengganti mobil kesayangan anda dengan yang baru, sahabat Bulletin lantas.info, khususnya yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), wajib ketahui, jika tak cekatan dan memperhatikan dengan baik, saat niat memiliki mobil baru terkabul, jangan sampai terbentur pada proses administrasi pajak progresif di kantor Samsat.

Tahukah sobat, pajak progresif tersebut yang kerap menjadi beban pemilik yang disebabkan memiliki kendaraan roda empat lebih dari satu?

Diingatkan, sebelum melakukan transaksi dengan shoowroom atau dialer kendaraan baru, sobat lantas.info harus mengingat apakah kendaraan lama yang saat ini dimiliki atau yang sudah dijual status kepemilikannya masih atas nama anda.

Ketentuan pajak progresif tersebut berlaku bagi orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama 1 orang atas nama yang sama.

Yuk, simak Peraturan dan ketentuan pajak progresif kendaraan bermotor di Sulsel!

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulsel No.8/2017 tentang Perubahan Atas Perda No.10/2010 Pajak Daerah.

Pada perda tersebut mengatur besaran pajak kendaraan pertama sebesar 1,5% kemudian tarif untuk kendaraan kedua menjadi 2,5 dari sebelumnya mencapai 2%.

Kemudian untuk tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan ketiga 2,25% dari sebelumnya 3,5%, lalu tarif pajak kendaraan keempat ditetapkan 2,5% atau mengalami perubahan dari tarif sebelumnya yang mencapai 4,5%.

Adapun untuk besaran tarif pajak jika masyarakat memiliki kendaraan kelima dan atau seterusnya sebesar 2,75% atau lebih rendah dari tarif sebelumnya yang mencapai 5,5%.

Tentunya, besaran nilai pajak progresif yang sudah ditetapkan tersebut, membuat kita repot.

Karena itu, jika sudah menjual kendaraan lama, jangan lupa kunjungi kantor Samsat terdekat untuk melakukan proses pemblokiran atau proses lapor jual kendaraan yang sudah terjual, namun masih menggunakan identitas anda .

Tujuannya, ketika anda membeli kendaraan baru ataupun membeli kendaraan bekas ketika hendak melakukan balik nama (BBN) ke dua, terbebas dari jebakan pajak progresif.

Semoga artikel singkat ini bisa membantu sahabat Bulletin Online www.lantas.info

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleJamin Kualitas Pengemudi, Pemohon di Satpas SIM Polres Sidrap, Hadapi Fase Ujian dengan Ketat
Next Article Beri Jaminan ke Penumpang Umum, PT. Jasa Raharja & Perum Damri Bersinergi

Berita Lainnya

ANALISIS: Program AMANJIE dan Tantangan Mengubah Mindset Pengendara di Kabupaten Bone

Agustus 31, 2026

Bea Siswa Kapolri: Bedah Buku Internasional di UI Karya Ditetapkan Referensi Akademik Dunia

Agustus 20, 2026

Kapolresta Gowa: Pendekatan Preventif untuk Mereduksi Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Gowa

Agustus 18, 2026
Berita Terbaru

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71: Setetes Darah untuk Negeri, Personel Ditlantas Polda Sulsel Donor Darah Bareng

September 21, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.