SIDRAP– Tolak ukur kepolisian terhadap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang layak mengemudikan kendaraan, tentunya berawal dari praktek uji SIM. Untuk mendapatkan SIM, tentunya pemohon terlebih dahulu dinyatakan lolos dari proses ujian yang disiapkan petugas Satpas SIM Polres tempat pemohon bermohon.
Nah, di Satpas SIM Polres Sidrap, petugas kepolisian lalulintas, dengan beberapa fase, ketat melaksanakan ujian teori hingga praktek berkendara di lapangan uji praktek yang disiapkan
Kasatlantas Polrestabes Sidrap, AKP Mahruz Ibrahim, Rabu (10/8/22) menjelaskan, ujian teori hingga praktek untuk pemohon SIM, akan melalui tahapan terakhir di uji praktek dengan ketat.
“Dalam Prakteknya Personel Pengawas Ujian Praktek akan memberi intruksi mengemudi Lurus, melalui Jalur Zig Zag, dan diberi Edukasi Tertib berlalu lintas,” beber Kasat Lantas.
Selain ujian praktek SIM C perseorangan, Personel Sat Lantas juga akan mengintruksikan Ujian Praktek Umum seperti Ujian reaksi lampu lalu lintas, ujian antisipasi rambu-rambu dan konsentrasi.
“Ujian Praktik SIM sangat penting untuk mengukur ketangkasan pengendara dalam mengendalikan kendaraan melewati rintangan agar dapat dinyatakan lulus dalam praktek,” tegasnya.
Sementara Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah SIK saat ditemui mengatakan bahwa, personel akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama pelayanan pembuatan SIM.
“Dengan Ujian Praktek yang dilakukan, masyarakat diharapkan semakin patuh dan taat kepada peraturan berlalulintas sehingga program Sinergi Dalam Penguatan Kamseltibcar Lantas Dapat Terewujud,” pungkas mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda ini.(*)