Hendak Beli Mobil Baru? Begini cara Agar tak Terjebak Pajak Progresif!

Hampir semua orang bermimpi memiliki ke daraan baru, khususnya mobil. Bahkan pemilik kendaraan yang dipakai saat ini banyak pula yang hendak mengaupgrade kendaraannya (mengganti mobil baru).

Nah, ketika ada niatan untuk mengganti mobil kesayangan anda dengan yang baru, sahabat Bulletin lantas.info, khususnya yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), wajib ketahui, jika tak cekatan dan memperhatikan dengan baik, saat niat memiliki mobil baru terkabul, jangan sampai terbentur pada proses administrasi pajak progresif di kantor Samsat.

Tahukah sobat, pajak progresif tersebut yang kerap menjadi beban pemilik yang disebabkan memiliki kendaraan roda empat lebih dari satu?

Diingatkan, sebelum melakukan transaksi dengan shoowroom atau dialer kendaraan baru, sobat lantas.info harus mengingat apakah kendaraan lama yang saat ini dimiliki atau yang sudah dijual status kepemilikannya masih atas nama anda.

Ketentuan pajak progresif tersebut berlaku bagi orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama 1 orang atas nama yang sama.

Yuk, simak Peraturan dan ketentuan pajak progresif kendaraan bermotor di Sulsel!

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulsel No.8/2017 tentang Perubahan Atas Perda No.10/2010 Pajak Daerah.

Pada perda tersebut mengatur besaran pajak kendaraan pertama sebesar 1,5% kemudian tarif untuk kendaraan kedua menjadi 2,5 dari sebelumnya mencapai 2%.

Kemudian untuk tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan ketiga 2,25% dari sebelumnya 3,5%, lalu tarif pajak kendaraan keempat ditetapkan 2,5% atau mengalami perubahan dari tarif sebelumnya yang mencapai 4,5%.

Adapun untuk besaran tarif pajak jika masyarakat memiliki kendaraan kelima dan atau seterusnya sebesar 2,75% atau lebih rendah dari tarif sebelumnya yang mencapai 5,5%.

Tentunya, besaran nilai pajak progresif yang sudah ditetapkan tersebut, membuat kita repot.

Karena itu, jika sudah menjual kendaraan lama, jangan lupa kunjungi kantor Samsat terdekat untuk melakukan proses pemblokiran atau proses lapor jual kendaraan yang sudah terjual, namun masih menggunakan identitas anda .

Tujuannya, ketika anda membeli kendaraan baru ataupun membeli kendaraan bekas ketika hendak melakukan balik nama (BBN) ke dua, terbebas dari jebakan pajak progresif.

Semoga artikel singkat ini bisa membantu sahabat Bulletin Online www.lantas.info

Leave A Reply

Your email address will not be published.