MAKASSAR– Satuan penyelenggaran administrasi surat izin mengemudi (Satpas SIM) Polrestabes Makassar mulai membuka layanan penerbitan SIM baru untuk kendaraan roda dua berkapasitas mesin tinggi.
Layanan ini khusus untuk pengendara sepeda motor jenis motor gede (moge) atau motor berkapasitas 250 cc hingga 500 cc, sebagai respons atas tingginya minat masyarakat pemilik kendaraan kapasitas besar di Kota Makassar.
Saat ini, pembukaan layanan sudah dapat dimanfaatkan masyarakat, sementara peluncuran resmi akan dilaksanakan pekan depan.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Siska Dwi Marita Susanti, Rabu (20/5/26) mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan prosedur dan fasilitas untuk melayani permohonan SIM C1.
“Minggu depan akan dilaunching SIM C1, namun layanan Satpas SIM kami sudah dapat melayani pemohon SIM sepeda motor berkapasitas CC tinggi tersebut,” ujarnya.
Mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel menegaskan, layanan ini bertujuan meningkatkan keselamatan berkendara dan penertiban administrasi pengendara moge.
Diketahui, persyaratan umum pemohon SIM C1 harus memiliki SIM C biasa, membawa asli KTP elektronik yang masih berlaku, berusia minimal sesuai ketentuan (18 tahun ke atas untuk SIM C1), membawa kendaraan uji sesuai kapasitas 250–500 cc beserta STNK dan melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Selain itu, bagi pemohon baru wajib mengikuti pemeriksaan mata, tes teori (peraturan lalu lintas), serta tes praktik mengendarai motor berkapasitas sesuai kelas C1.
Proses penerbitan langsung ke Satpas.SIM Polrestabes Makassar, verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan, tes teori menggunakan perangkat ujian yang disediakan, lalu tes praktik di area uji yang telah disesuaikan untuk motor kapasitas menengah-tinggi.
Jika lulus semua tahapan, SIM C1 diterbitkan langsung di lokasi.
Satpas juga mengimbau pemohon mematuhi jadwal ujian dan membawa perlengkapan lengkap saat tes praktik untuk keselamatan dan kelancaran proses. (*)
