Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Oktober 26
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Satgas 3 Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Operasi Zebra Pallawa-2022 di Hari ke 6 Sasar Wilayah Kecamatan Panakukang
Hukum

Satgas 3 Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Operasi Zebra Pallawa-2022 di Hari ke 6 Sasar Wilayah Kecamatan Panakukang

Lantas InfoBy Lantas InfoOktober 8, 2022Updated:Oktober 8, 2022Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Sabtu (8/10/22), merupakan hari ke 6 Pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa-2022, masih berada pada tataran konsep edukasi dan himbauan pada masyarakat, khususnya pengendara pelanggar yang terjaring Operasi.

Seperti halnya pada pelaksanaan Operasi yang digelar tim Satgas 3 Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, menyasar empat wilayah di dalam Kecamatan Panakukang Makassar. Seperti Jalan Abdullah Dg Sirua, Jalan Syarifah, Jalan Laimena dan Jl. Ince Dg Ngoyo.

Kasatgas 3 Gakkum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Astu Sos memaparkan, pada pelaksanaan Operasi di hari ke enam, personil yang dipimpinnya melakukan operasi yang rawan terjadi pelanggaran lalulintas, sehingga menemukan sejumlah pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Di lokasi pelaksanaan operasi kami memberikan Himbauan dengan humanis kepada masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalu lintas,” ucapnya.

Demikian halnya bener AKBP Astu Sos, pada pelanggar, diberikan teguran simpatik kepada pengendara yang ditemukan melanggar aturan lalu lintas.

Sekedar mengingatkan, Operasi Zebra Pallawa-2022 yang digelar Ditlantas Polda Sulsel dengan sasaran:
1. Berkendara melebihi batas kecepatan.
2. Melawan arus lalu lintas.
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman. 6. Menggunakan HP saat mengemudi.
7. Pengendara dibawah umur dan tak memiliki SIM.
8. Untuk sepeda motor, berboncengan lebih dari satu orang. (*)

 

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleMahasiswa Wajib Tahu! Jasa Raharja Gelar Kompetisi JR Rovation, Hadiah Ratusan Juta Rupiah!
Next Article Jalan di Area Pasar Antang Mulai Di kerja, Dua jalur 1 Km Tutup Sementara

Berita Lainnya

Ops Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Satlantas Polres Bone Siap Tertibkan Pengguna Jalan

Oktober 24, 2026

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026
Berita Terbaru

Waduh, Nama Kasatlantas Polres Bone Dicatut Penipu!

Oktober 25, 2026

EDITORIAL: Operasi Patuh 2026, Tilang Wajib Diawasi Provos!

Oktober 25, 2026

18 Remaja Dibina di SPN Polda Sulsel Tolak Kekerasan

Oktober 25, 2026

Sukseskan Operasi Patuh 2026. “Patuh Karena Sadar, Bukan Karena Takut”

Oktober 24, 2026
  • HUKUM

Ops Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Satlantas Polres Bone Siap Tertibkan Pengguna Jalan

Oktober 24, 2026

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.