Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, September 25
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Aksi Konvoi Remaja Langgar Lalulintas Tercapture Kamera ETLE. Bakal Ditindak!
Hukum

Aksi Konvoi Remaja Langgar Lalulintas Tercapture Kamera ETLE. Bakal Ditindak!

Lantas InfoBy Lantas InfoMaret 25, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Membagikan takjil kepada orang yang berpuasa adalah perbuatan yang mulia, tapi ironis jika kegiatan tersebut kemudikan dijadikan sebagai kedok untuk aksi konvoi dan kebut-kebutan dijalan raya yang pada akhirnya menganggu pengguna jalan lain.

Meski sudah himbau, ternyata masih ada juga masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas berkedok bagi takjil on the road dan aksi ini terekam kamera ETLE melintas di Jl. AP Pettarani pada hari Minggu 24 Maret 2024 jam 16.59 Wita.

“Sebelum diamankan di Mapolrestabes Makassar konvoi kendaraan oleh kelompok remaja ini sempat melintas di Jl. Ap. Pettaraani” Kata Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., Senin (25/03/2024).

Karena seluruh peserta konvoi ini melakukan pelanggaran maka otomatis tercapture kamera ETLE. Tambah Dirlantas Polda Sulsel

“Dari rekaman pelanggaran itu kemudian kami lihat sebagian besar peserta konvoi berkedok bagi takjil ini berboncengan 3, sepeda motornya tidak dilengkapi spion dan plat nomor bahkan menggunakan knalpot brong” Jelas Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K.

Menurut Dirlantas perbuatan Ini jelas membahayakan para peserta konvoi itu sendiri termasuk membahayakan dan menganggu pengguna jalan yang lain.

“Untuk memberikan efek jera saat ini kendaraan yang digunakan oleh para pelanggar di amankan di Mapolrestabes Makassar” ucap Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K.

Ada 25 sepeda motor yang diamankan dan semuanya telah ditindak dengan tilang dan akan diberikan setelah sidang pada tanggal 19 April 2024 bulan depan. Tambahnya.

“Ini berarti kendaraan para pelaku pelanggar tersebut dapat diberikan seminggu setelah lebaran tahun ini” Pungkas Dirlantas Polda Sulsel.

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleSatlantas Polres Bone Libas Aksi Freestyle dan Balap Liar
Next Article Tamat Sudah Aksi Freestyle Fatir, Remaja di Bone Berujung Penjemputan Polisi

Berita Lainnya

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026
Berita Terbaru

Lima Kapolres di Sulsel Berganti

September 24, 2026

Polres Wajo Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Nepo

September 23, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Gelar Jalan Santai dan Senam Massal Peringati Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 23, 2026
  • HUKUM

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.