Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»ANALISIS: Keterbatasan Reformasi Polri, Antara Otonomi Internal dan Defisit Legitimasi Publik
Hukum

ANALISIS: Keterbatasan Reformasi Polri, Antara Otonomi Internal dan Defisit Legitimasi Publik

By January 24, 2026No Comments4 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

Oleh: Zulkifli Malik

LANTASINFO– Inisiasi reformasi Polri yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada 22 Januari 2026 menandai momentum krusial dalam dinamika penegakan hukum Indonesia.

Fokus utama pada pembenahan interna, seperti administrasi, kepangkatan, karier, dan pelayanan masyarakat juga mencerminkan paradigma reformasi institusional yang berorientasi pada efisiensi operasional.

Namun, pendekatan ini patut dilihat secara kritis,  apakah pembatasan pada ranah internal cukup untuk mengatasi defisit kepercayaan publik terhadap Polri, sebagaimana tercermin dalam survei Indeks Persepsi Korupsi 2025 oleh Transparency International yang menempatkan Indonesia pada peringkat 110 secara global.

Toh, Komite Reformasi Kepolisian, yang masih pada tahap rapat pleno awal, telah mengintegrasikan paparan dari Komisi Reformasi Internal Polri di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Narasi Yusril menekankan penyesuaian peraturan internal untuk mendukung pendekatan hukum dalam tugas kepolisian, yang selaras dengan prinsip rule of law dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Secara analitis, langkah ini mengonfrontasi kelemahan struktural Polri sebagai institusi paramiliter, di mana ketidakseimbangan antara fungsi preventif dan represif sering kali melanggar prinsip proporsionalitas sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Integrasi reformasi dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi titik sentral yang menuntut adaptasi fungsional Polri.

Yusril menyiratkan bahwa penyesuaian tugas sebagai aparat penegak hukum harus selaras dengan mekanisme due process of law, menghindari praktik pre-trial detention yang berlebihan seperti yang dikritik dalam laporan Komnas HAM 2025.

Dari perspektif hukum konstitusional, ini merepresentasikan upaya harmonisasi antara lex specialis kepolisian dan lex generalis KUHAP, meskipun tantangan implementasi tetap bergantung pada kapasitas SDM Polri yang terfragmentasi.

Dari target penyelesaian draf laporan kepada Presiden pada akhir Januari 2026 menunjukkan urgensi proses, dengan format rekomendasi yang menyediakan alternatif kebijakan.

Tentunya, Pendekatan ini mencerminkan model policy deliberation deliberatif, di mana Presiden berwenang memilih atau mengembangkan pandangan alternatif berdasarkan masukan komite.

Tinjauan normatif mengindikasikan potensi konflik yurisdiksi dengan  rekomendasi ini harus navigasi antara kewenangan eksekutif (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945) dan pengawasan legislatif, mencegah reformasi menjadi formalitas administratif semata.Pembedaan isu teknis internal seperti promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan dari laporan presidenial menegaskan prinsip otonomi institusional Polri.

Yusril menegaskan hal ini sebagai ranah internal, yang selaras dengan doktrin internal affairs dalam manajemen organisasi publik.

Namun, perspektif analitis hukum menyoroti risiko, tanpa pengawasan eksternal, mekanisme ini rentan terhadap patronase politik, sebagaimana terdokumentasi dalam kasus mutasi kontroversial Polri pasca-Pilpres 2024.

Sementara, revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi keniscayaan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pengaturan jabatan sipil yang diisi polisi melalui undang-undang. Putusan ini, yang mengikat secara erga omnes, mengoreksi ambiguitas UU Kepolisian No. 2/2002, memastikan prinsip meritokrasi dan non diskriminasi.

Dari kacamata akademis, ini merevitalisasi doktrin pemisahan kekuasaan, di mana Polri sebagai executive agency tidak boleh mendominasi ranah sipil tanpa dasar legislatif yang eksplisit. Diskursus struktural dalam komite antara mempertahankan status quo atau meniru model Kementerian Pertahanan bagi TNI mewakili perdebatan konseptual tentang civilian supremacy.

Yusril menyatakan semua gagasan sebagai alternatif rekomendasi, dengan keputusan final di tangan Presiden dan DPR.

Dari segi komparatif menunjukkan preseden gagal di negara-negara transisi demokrasi seperti Filipina, di mana sentralisasi kepolisian justru memperlemah akuntabilitas dan di Indonesia berpotensi menghindari jebakan ini melalui amendemen yang memperkuat pengawasan Kompolnas.

Implikasi reformasi terhadap hak asasi manusia patut diapresiasi, mengingat fokus pelayanan masyarakat dan perlindungan hukum.

Namun, narasi Yusril kurang menekankan mekanisme pengaduan independen, yang krusial untuk mengatasi pelanggaran seperti excessive force dalam demonstrasi 2025.

Dari sudut hukum internasional, ini harus selaras dengan ICCPR Ratifikasi Indonesia (UU No. 12/2005), di mana Polri wajib mematuhi standar use of force continuum.

Secara keseluruhan, reformasi ini berpotensi mereposisi Polri sebagai institusi modern yang akuntabel, tetapi keberhasilannya bergantung pada eksekusi legislatif pasca laporan presidenial.

Kritik struktural menuntut inklusi perspektif masyarakat sipil dalam komite, menghindari elitismenya.

Dari data historis menunjukkan reformasi polisi sukses di Brasil (UPP Program) memerlukan partisipasi publik; Indonesia perlu adaptasi serupa untuk legitimasi berkelanjutan.

Pada akhirnya, visi Yusril merepresentasikan paradigma transformatif yang berbasis bukti, meskipun tantangan politik dapat menggerus momentumnya.

Analisis prospektif menyarankan monitoring independen oleh DPR untuk memastikan rekomendasi berujung pada undang-undang substantif.

Reformasi Polri tentunya tak sebatas  pembenahan internal, melainkan imperatif demokrasi konstitusional yang menentukan trajectory penegakan hukum Indonesia di era pasca-2026. (“)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram

Related Posts

Antrean BBM Mengular, Polresta Gowa Turunkan Sabhara dan Satlantas

September 11, 2026

Polantas KARIB Jadi Sarana Edukasi Keselamatan Lalu Lintas bagi Pelajar

September 10, 2026

KOLOM: Panic Buying atau Panic Trust? Di Balik Narasi Antrian BBM di Sulsel!

September 10, 2026
LANTAS INFO
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Telegram
© 2026 LANTAS INFO RhynaldKing.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.