JAKARTA– Korlantas Polri sedang melakukan revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pengawalan dan Patroli Jalan Raya (PJR).
Revisi ini dilakukan dengan mengubah aturan lama menjadi peraturan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakor) sebagai dasar pembuatan pedoman baru.
Pelaksana Tugas Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Dessy Ismail, menjelaskan bahwa SOP baru ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas bagi anggota pengawalan dan PJR dalam melaksanakan tugasnya serta meningkatkan akuntabilitas kinerja.
Ia menguraikan bahwa SOP akan mengatur alur kerja mulai dari permohonan pengawalan, persiapan administrasi, hingga pelaksanaan tugas di lapangan.
Untuk PJR, tugas utama adalah patroli di jalan tol.Dessy menambahkan bahwa setelah SOP selesai diverifikasi oleh Divisi Hukum Polri, SOP tersebut akan menjadi pedoman resmi dan payung hukum bagi anggota dalam pelaksanaan tugas pengawalan dan patroli.
“Kami berharap SOP ini mudah dipahami oleh anggota di pusat maupun wilayah agar kesalahan dalam operasional teknis bisa diminimalisasi,” ujarnya.
