Belum Lunasi pajak, Samsat Makassar 1 Kembali Jaring 49 Kendaraan Bermotor
MAKASSAR– Dibantu personil Satlantas, UPTP Samsat Makassar 1, kembali menggelar operasi penertiban pajak di Jalan Penghibur Makassar, area Pantai Losari, Kamis (17/11/22).
Kali ini, Samsat Makassar 1 menjaring 49 kendaraan bermotor (ranmor) yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Yakni sepeda motor 4 unit dan mobil 45 unit.
Kepala UPTP Samsat Makassar 1 Yarham, S.STP, MSi menjelaskan, operasi penertiban pajak ini tersapat pembayaran PKB ditempat sebanyak 49 unit, terdiri dari sepeda motor 4 unit (2 unit tunggakan pajak, 2 unit taat pajak). Untuk roda empat (mobil) terjaring 45 unit (41 unit tunggakan pajak, 4 unit taat pajak).
“Alhamdulillah operasi penertiban pajak hari ini untuk sepeda motor dengan nominal sepeda.motor Rp. 899.520,- (Rp. 544.020 tunggakan terbayar, Rp. 355.500 taat pajak) dan mobil Rp. 181.467.550,- (Rp. 172.517.870 tunggakan terbayar, Rp. 8.949.680 taat pajak). Total pendapatan Rp. 182.367.070.
“Adapun dasar pelaksanaan Operasi Penertiban Pajak
Kendaraan Bermotor ini adalah Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 438/II/Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022,” tutup kepala UPTP Samsat Makassar 1. (*)