Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Berani Balap Liar dan Gunakan Knalpot Brong di Maros? Jika terjaring Kendaraan Dikandangkan 3 Bulan!
Hukum

Berani Balap Liar dan Gunakan Knalpot Brong di Maros? Jika terjaring Kendaraan Dikandangkan 3 Bulan!

By February 23, 2026Updated:February 23, 2026No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAROS– Polres Maros mengimplementasikan kebijakan penegakan hukum yang progresif guna menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M.

Dalam upaya preventif yang tegas, kendaraan yang terbukti terlibat balap liar akan disita selama tiga bulan penuh, melampaui sanksi konvensional yang biasanya berakhir pasca sidang tilang.

Fenomena balap liar, yang marak dilakukan kelompok pemuda khususnya menjelang waktu berbuka puasa (ngabuburit) dan pasca shalat Subuh, tidak hanya mengganggu ketertiban umum tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas fatal.

Tentunya, kebijakan ini selaras dengan Pasal 310 UU LLAJ yang mengatur penahanan kendaraan sebagai instrumen penindakan administratif, diperkuat dengan prinsip deterrence theory dalam ilmu kriminologi di mana sanksi jangka panjang dimaksudkan menciptakan efek jera maksimal bagi pelaku dan kelompoknya.

Kapolres Maros, melalui Kasihumas AKP Ahmad, menegaskan komitmen ini pada Sabtu (21/2/2026).

“Kami tidak membiarkan kenyamanan beribadah masyarakat terganggu oleh kebisingan knalpot modifikasi (brong) dan perilaku membahayakan di jalan raya. Kendaraan pelaku akan ‘dikandangkan’ hingga lebaran Idulfitri usai, bahkan hingga tiga bulan ke depan,” tegasnya.

Pendekatan ini merepresentasikan paradigma penegakan hukum restoratif, di mana penahanan berkepanjangan bukan sekadar retributif, melainkan berorientasi pada pemulihan ketertiban sosial dan perlindungan hak konstitusional warga atas lingkungan aman (Pasal 28H UUD 1945).

Karena itu, Satlantas Polres Maros telah memetakan titik rawan balap liar sebagai sirkuit dadakan, termasuk kompleks pergudangan 88, kawasan Mamminasata, dan Jalan Poros Maros-Pangkep.

Untuk mengantisipasi eskalasi, Polres membentuk tim khusus yang langsung beraksi sejak hari pertama Ramadan.

Senin pagi (23/2) tim tersebut membubarkan aksi di kompleks pergudangan 88 berdasarkan laporan warga via Call Center 110, menunjukkan efektivitas model responsif berbasis komunitas (community policing).

Selain patroli intensif, aparat mengajak partisipasi orang tua untuk mengawasi anak-anak, memastikan tidak menggunakan knalpot non standar, pulang tepat pasca-shalat Tarawih, serta menghindari kegiatan “asmara Subuh” yang berujung pelanggaran.

Strategi ini mencerminkan pendekatan holistik dalam kebijakan publik, mengintegrasikan elemen preventif keluarga dengan intervensi negara.

Polres Maros optimis kebijakan penyitaan jangka panjang ini akan menekan angka kecelakaan lalu lintas dan gangguan ketertiban umum secara signifikan selama Ramadan. (*)

 

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram

Related Posts

Antrean BBM Mengular, Polresta Gowa Turunkan Sabhara dan Satlantas

September 11, 2026

Polantas KARIB Jadi Sarana Edukasi Keselamatan Lalu Lintas bagi Pelajar

September 10, 2026

KOLOM: Panic Buying atau Panic Trust? Di Balik Narasi Antrian BBM di Sulsel!

September 10, 2026
LANTAS INFO
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Telegram
© 2026 LANTAS INFO RhynaldKing.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.