Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, September 23
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Catat! 1 Juni 2025, Kepolisian Bakal Beri Stiker Peringatan Keras Angkutan Over Dimensi dan Over Load
Hukum

Catat! 1 Juni 2025, Kepolisian Bakal Beri Stiker Peringatan Keras Angkutan Over Dimensi dan Over Load

Lantas InfoBy Lantas InfoMei 27, 2025Updated:Mei 27, 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Sosialisasi pelarangan operasional mobil angkutan umum dan barang Over Dimensi dan Over Load, sudah berjalan tahap sosialisasi, baik skala nasional maupun di wilayah hukum Polda Sulsel.

Untuk mewujudkan Zero Over Dimension dan Over Loading, kepolisian akan meningkatkan status peringatan mulai Tanggal 1 Juni 2025.

Hal tersebut diakui oleh Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Mamat Rahmat saat di mintai komentar, Selasa (27/5/25).

Dijelaskan, kepolisian akan memberi peringatan terhadap kendaraan yang tak sesuai ketentuan yang beroperasi di jalan dengan melakukan pendataan, peringatan tertulis dan penempelan stiker.

“Pemilik maupun pengusaha angkutan akan diberi peringatan ketika mengoperasionalkan kendaraan yang tak sesuai ketentuan,” ucap Kasat PJR.

Dikatakan, kepolisian juga akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap kendaraan yang akan melaksanakan uji KIR maupun perpanjangan STNK 5 tahun, harus sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pihak kepolisian juga akan melakukan kegiatan operasi gabungan pada ruas tol, akses menuju pelabuhan dan kawasan industri dan pool kendaraan untuk menghentikan dan memberikan peringatan terhadap kendaraan tak sesuai ketentuan yang tetap beroperasi,” pungkasnya. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleTruk Fuso Rem Blong, Tabrak Rumah dan Motor di Bulukumba
Next Article Editorial: Tak Ditawar Lagi, Hukum Tampil ke Depan Tangani Kendaraan Over Dimension Over Load

Berita Lainnya

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Berita Terbaru

September 23, 2026

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71, Kakorlantas Polri: Prioritaskan Keselamatan

September 22, 2026

Ditlantas Polda Sulsel PamerTeknologi Penanganan Kecelakaan di Hari jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

“Satu Nyawa Sangat Berharga”, Pesan Dirlantas Polda Sulsel di Apel Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.