Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Dua Pemuda Bawa Badik Tertangkap Saat Operasi Patuh 2025 di Wajo
Hukum

Dua Pemuda Bawa Badik Tertangkap Saat Operasi Patuh 2025 di Wajo

By July 25, 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

WAJO — Operasi Patuh 2025 yang digelar Satuan Lalu Lintas Polres Wajo di wilayah Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, tak hanya menyasar pelanggaran lalu lintas. Dalam operasi tersebut, dua pemuda diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam tradisional jenis badik di dalam bagasi motor.

Penindakan dilakukan saat tim gabungan menggelar razia di Jalan Poros Sengkang–Siwa, tepatnya di wilayah Tarumpakkae, Desa Ulu, Kamis pagi, 25 Juli 2025. Petugas mendapati dua orang pemuda masing-masing berinisial MS (22) asal Desa Lamata dan MA (17) dari Anasaloe, yang keduanya masih berstatus pelajar, menyimpan senjata tajam dalam kendaraan mereka.

Kasatlantas Polres Wajo, AKP Riyanda Putra S.I.K., yang memimpin langsung operasi tersebut, mengatakan bahwa temuan itu merupakan hasil dari pemeriksaan rutin terhadap kendaraan roda dua yang melintas di lokasi operasi.

“Saat kami melakukan pemeriksaan, anggota menemukan dua bilah badik yang disimpan di bagasi motor milik kedua pemuda tersebut. Mengingat jenis barang bawaannya, kami langsung koordinasi dengan Polsek Majauleng untuk penanganan lebih lanjut,” terang AKP Riyanda.

Turut hadir dalam operasi itu, Kanit Turjawali Ipda Fajri, Kanit Kamsel Iptu H. Baharuddin, sejumlah personel Polsek Majauleng, serta petugas dari Dinas Perhubungan. Setelah proses interogasi awal, kedua pemuda tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Majauleng untuk proses hukum lanjutan.

“Keduanya kami serahkan ke penyidik karena membawa senjata tajam tanpa izin. Tindakan ini mengacu pada ketentuan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegas Kasatlantas.

Operasi Patuh 2025 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Sulsel ini memang menargetkan delapan jenis pelanggaran prioritas. Di antaranya penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, pelanggaran kapasitas berboncengan, tidak menggunakan helm SNI, penggunaan knalpot tidak standar, melawan arus, pengaruh alkohol, serta pelanggaran batas kecepatan.

“Kami berharap operasi ini bukan hanya menjadi penegakan hukum, tetapi juga sarana edukasi agar masyarakat lebih sadar pentingnya keselamatan di jalan raya,” tutup Riyanda.

Situasi operasi di lokasi berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak yang terjaring razia. Kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk menaati aturan berlalu lintas demi keamanan dan ketertiban bersama. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram

Related Posts

Antrean BBM Mengular, Polresta Gowa Turunkan Sabhara dan Satlantas

September 11, 2026

Polantas KARIB Jadi Sarana Edukasi Keselamatan Lalu Lintas bagi Pelajar

September 10, 2026

KOLOM: Panic Buying atau Panic Trust? Di Balik Narasi Antrian BBM di Sulsel!

September 10, 2026
LANTAS INFO
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Telegram
© 2026 LANTAS INFO RhynaldKing.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.