Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, September 24
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Nasional»Editorial: Dibidik Kriminal, Kendaraan Over Dimension & Over Load Bisa Dipidana 1 Tahun!
Nasional

Editorial: Dibidik Kriminal, Kendaraan Over Dimension & Over Load Bisa Dipidana 1 Tahun!

Lantas InfoBy Lantas InfoJuni 5, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

 

JAKARTA– Langkah tegas Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Pol Agus Suryonugroho, dalam menangani kendaraan truk over dimension over load (ODOL) patut didukung penuh.

Dalam rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga di Gedung Korlantas, Jakarta, Rabu (4/6/2025), ia menyatakan bahwa kendaraan ODOL bukan sekadar pelanggaran, tetapi bentuk kejahatan lalu lintas yang memiliki konsekuensi pidana.

Ketegasan ini merujuk pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Beleid tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang memodifikasi kendaraan bermotor hingga mengubah tipenya, termasuk kereta gandengan atau tempelan, tanpa uji tipe, dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Ini merupakan sinyal kuat bahwa praktik Over Dimensi dan Over Load akan dibidik sebagai tindak kriminal.

Namun demikian, Polri tetap menjadikan penindakan sebagai opsi terakhir. Edukasi, sosialisasi, dan imbauan masih menjadi tahap awal dalam proses penertiban.

Prinsip ini selaras dengan semangat perlindungan jiwa, baik bagi pengemudi, pengguna jalan lain, maupun masyarakat umum.

Oleh sebab itu, strategi pendekatan yang mengedepankan komunikasi dan pencegahan sebelum sanksi harus diapresiasi sebagai langkah cerdas dan humanis.

Perlu dicatat bahwa tidak semua pelanggaran tergolong sama. Overloading (kelebihan beban) dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dengan sanksi lebih ringan, sesuai Pasal 316 ayat 1 juncto Pasal 307, yakni kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Meski demikian, konsekuensi keselamatannya tidak kalah mengkhawatirkan.

Penting dicermati bahwa penegakan hukum terhadap pelaku ODOL tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi bisa melibatkan korporasi, pengusaha, hingga penyedia jasa karoseri.

Ini bergantung pada unsur mens rea, atau niat yang mendasari pelanggaran. Penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara komprehensif, dengan mempertimbangkan peran dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat.

Dalam pelaksanaan operasi di lapangan, seluruh jajaran Polantas di Indonesia juga akan aktif menjangkau perusahaan dan karoseri untuk menyampaikan sosialisasi.

Hal ini bertujuan membangun kesadaran bersama bahwa jalan raya bukan milik satu pihak, melainkan ruang bersama yang harus dijaga keselamatannya.

Tegas namun persuasif, keras namun terukur itulah pendekatan yang diambil Polri dalam upaya mewujudkan “Indonesia Zero Over Dimension dan Over Load”.

Nah, bila ingin sistem transportasi nasional yang lebih adil, tertib, dan berorientasi pada keselamatan, maka pendekatan seperti inilah yang layak dijadikan standar. (*)

 

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleCuriga, Saat Minta STNK dan Periksa Bingkisan Rokok, Personel Satlantas Polres Gowa Temukan Narkoba Jenis Sabu
Next Article Tegas! Kakorlantas Minta Keseriusan Para Dirlantas Soal Over Dimension dan Over Load

Berita Lainnya

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71, Kakorlantas Polri: Prioritaskan Keselamatan

September 22, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026
Berita Terbaru

Lima Kapolres di Sulsel Berganti

September 24, 2026

Polres Wajo Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Nepo

September 23, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Gelar Jalan Santai dan Senam Massal Peringati Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 23, 2026
  • HUKUM

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.