GOWA— Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa berhasil mengungkap upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu saat melaksanakan kegiatan rutin pengaturan lalu lintas pagi di wilayah hukum Polres Gowa.
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (4/6) sekitar pukul 07.15 WITA, di Jalan Malino, tepatnya di simpang tiga Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasatlantas Polres Gowa, Iptu Bahrul menjelaskan, saat itu, Aiptu Ansar dari Satlantas bersama Aipda Satriadi, Bhabinkamtibmas Polsek Somba Opu, sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas.

“Kecurigaan muncul ketika mereka melihat dua orang pengendara sepeda motor Yamaha Mio M3 tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang juga tidak mengenakan helm,” ucapnya.
Dijelaskan, petugas segera menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat penggeledahan, ditemukan bungkus rokok bermerek Gudang Garam di saku celana salah satu pengendara.
“Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut terdapat 11 sachet kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan sekitar 3,52 gram,” tambah Kasatlantas Polres Gowa.
Dua pria yang diamankan diketahui bernama M. Iswandi, kelahiran Makassar, 23 Juli 2003, warga Kampung Kapasa, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, serta seorang rekannya yang diketahui bernama Rahmat.
Petugas langsung mengamankan kedua terduga beserta barang bukti narkoba dan sepeda motor yang digunakan, lalu menyerahkannya ke Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Gowa mengapresiasi kesigapan anggotanya dalam menjalankan tugas yang bukan hanya soal ketertiban lalu lintas, tetapi juga ikut berperan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gowa. (*)