Ingat, Sopir dan Pemilik Angkutan ODOL Bisa Dipinana Lho!

MAKASSAR– Angkutan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) hingga saat ini masih menjadi pergunjingan dan dinilai menjadi salahsatu faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas (Lakalantas).

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya SIK M. Hum menjelaskan, perhatian terhadap angkutan ODOL akan diprioritaskan di Sulsel, khususnya Makassar.

“Angkutan Over Dimensi itu adalah kejahatan lalulintas dan Over Load itu pelanggaran lalulintas,” tegas Made Agus, saat berbincang dengan sejumlah jurnalis hukum di Makassar, Jumat (4/8/23).

Dijelaskan kembali, Over Dimensi sudah mempunyai serifikat dan registrasi uji type sudah dirubah bentuknya baik dimensi lebar, panjang maupun ke atas. Dan ini merupakan kejahatan lalulintas.

“Penanganan dan proses penyidikannya berbeda dengan Over Load. Pengemudi, penguris dan pemilik kendaraan dapat dipidana sesuai ketentuan Undang undang yang berlaku,” tegas Dirlantas Polda Sulsel.(*)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.