Jasa Raharja Beri Santunan ke Ahli Waris Korban Lakalantas di Jl. Ir. Sutami
MAKASSAR– Kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan Madina (53), warga Jl.tanggul Kota, Kabupaten Maros meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin sore 17 Juli 2022, di Jalan Ir. Sutami, Prontake B, Kecamatan Tamalarea., berkas santunan klaim Jasa Raharjanya terproses dengan cepat.
Pihak Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, melalui Jasa Raharja Maros, Iqbal, yang menerima laporan lakalantas maut tersebut, mendatangi kediaman korban untuk meminta data lengkap, untuk proses klaim santunan.
Hanya dalam beberapa waktu saja, santunan tersebut diserahkan ke ahli waris korban Makmur yang juga merupakan suami Almarhumah Madina disaksikan sejumlah kerabatnya.
Tak lebih dari 24 jam, Jasa Raharja melakukan pelayanan pemberian santunan pada ahli waris korban meninggal dunia akibat lakalantas tersebut senilai Rp 50 Juta.
Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
Diketahui, kejadian lakalantas yang merenggut nyawa ibu rumah tangga ini, akibat sepeda motor yang dikendarai dengan nomor polisi DD-2899-TD ditabrak oleh Truk Kontainer dengan nomor polisi L-9106-UV di TKP.(*)