Polisi sebagai salah satu pelaksana Fungsi Pemerintahan dibidang Harkamtibmas, perlidungan dan Pelayananan kepada Masyarakat, serta Melakukan Penegakan Hukum, senantiasa berada di tengah-tengah masyarakat, untuk melaksanakan tujuan Negara, yaitu melindungi dan melayani masyarakat dari ganguan Kamtibmas.

Demikian halnya kehadiran Polisi lalulintas ditengah-tengah masyarakat adalah sebuah keniscayaan yang harus dilakukan, karena Polisi Lalulintas adalah Pengemban Fungsi keamanan, keselamatan, keteriban dan kelancaran lalulintas (Kamseltiblancar).

Nah, memasuki periode 1950-1959, Seksi Lalu Lintas lahir dalam wadah Polisi Negara RI. Sebenarnya usaha – usaha penyusunan kembali organisasi Polisi Indonesia itu sudah ada sejak diangkatnya Kepala Jawatan Kepolisian Negara, namun usaha itu terhenti pada saat pecah perang kemerdekaan kedua (Clash II). Setelah penyerahan kedaulatan Negara RI tanggal 29 Desember 1943, baru dapat dilanjutkan kembali.

Pimpinan Polisi di daerah pendudukan yang dipegang oleh kader-kader Belanda diganti oleh kader-kader Polisi Indonesia. Hanya dalam mereorganisasi Kepolisian Indonesia dinamakan Jawatan Kepolisian dan pada masa terbentuknya Negara Kesatuan tanggal 17 Agustus 1950 berubah menjadi Jawatan Kepolisian Negara. Karena kemajuan dan perkembangan masyarakat yang mulai perlu diantisipasi, maka organisasi polisi memerlukan penyesuaian agar dapat mewadahi dan menangani pekerjaan dengan cepat.

Untuk itu diperlukan spesialisasi pada 9 Januari 1952 dikeluarkan order KKN No.6/IV/Sek 52 yang menegaskan dimulainya pembentukan kesatuan-kesatuan khusus seperti Polisi Perairan dan Udara, serta Polisi Lalu Lintas yang dimasukkan dalam pengurusan bagian organisasi.

Waktu itu, Polisi Lalu Lintas memiliki rumusan tugas, yaitu:

1. Mengurus lalu lintas
2. Mengurus kecelakaan lalu lintas
3. Pendaftaran nomor bewijs
4. Motor brigade keramaian
5. Komando pos radio dan bengkel

Ored Lama

Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah momen yang juga menjadi sejarah perjuangan Polantas dalam masa perubahan bentuk negara ini, Lalu apa yang fundamental bagi Polantas?
Masih dalam suasana paska-Dekrit, pada tanggal 23 Oktober 1959 dikeluarkan Peraturan Sementara Menteri /KKN No. 2PRA/MK/1959 tentang Susunan dan Tugas Markas Besar Polisi Negara. Ini memperluas status Seksi Lalu Lintas menjadi Dinas Lalu Lintas dan Polisi Negara Urusan Kereta Api (PNUK).

Yang menjadi “sutradara” di balik pengabdian Dinas Lalu Lintas dan Polisi Negara Urusan Kereta Api(PNUK) adalah Kepala Dinas Lalu Lintas dan PNUK pertama, Ajun Komisaris Besar Polisi Untung Margono yang menggantikan Komisaris Besar Polisi HS Djajoesman. Ia mengawali masa-masa penting polisi. Termasuk lahirnya Undang-undang Pokok Kepolisian No. 13/1961 tanggal 19 Juni 1961. Aturan ini bukan sekedar undang-undang tertulis, namun menjadi sejarah Kepolisian RI yang sangat penting, sebagai realisasi cita-cita yang selalu menjiwai kehidupan Korps Kepolisian Negara seirama dengan gelora perjuangan rakyat.

Dinas Lalu Lintas dan Polisi Negara Urusan Kereta Api (PNUK).

Direktorat Lalu Lintas, nama ini menjadi simbol kuat. Pertama kali digunakan di tingkat pusat. Prosesnya jelas, tanggal 23 Nopember 1962 dikeluarkan peraturan 3M Menteri/KSK No.2PRT/KK/62. Itu membentuk kembali Dinas Lalu Lintas yang terpisah dari Polisi Tugas Umum, sedangkan PNUK tetap dimasukkan dalam jajaran Polisi Tugas Umum. Kemudian pada 14 februari 1964 dengan Surat Keputusan 3M Menpangab No Pol. 11/SK/MK/64, Dinas Lalu Lintas diperluas lagi statusnya menjadi Direktorat Lalu Lintas.

Masa Orde Baru

Karena pengalaman yang pahit dari peristiwa G30S/PKI yang mencerminkan tidak adanya integrasi antar unsur-unsur ABRI, maka untuk meningkatkan integrasi ABRI, tahun 1967 dengan SK Presiden No. 132/1967 tanggal 24 Agustus 1967 ditetapkan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Bidang Pertahanan dan Keamanan yang menyatakan ABRI merupakan bagian dari organisasi Departemen Hankam meliputi AD, AL, AU , dan AK yang masing-masing dipimpin oleh Panglima Angkatan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Menhankam/Pangab.

Organisasi baru di tubuh Polri lahir atas hasil penjabaran dikeluarkannya Surat Keputusan Kapolri No. Pol 113/SK/1979 tanggal 17 September 1970 tentang Organisasi Staf Umum dan Staf Khusus dan Badan – Badan Pelaksana Polri Bidang lalu lintas, juga menyesuaikan. Dua tahun sebelum surat keputusan ini (tahun 1968), di tingkat pusat dibentuk Pusat Kesatuan Operasi Lalu Lintas (Pusatop Lantasi dengan komandan KBP Drs. UE Medelu. Dengan keluarnya SK tersebut berubah kembali menjadi Direktorat Lalu Lintas tahun 1970, yang merupakan salah satu unsur Komando Utama Samapta Polri, sehingga kemudian disebut Direktorat Lalu Lintas Komapta. (*)

 

 

 

Berita Terkait