MAKASSAR — Kombes Pol. Sigit Adiwuryanto, S.I.K., M.H., resmi dipercaya menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Ia menggantikan Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., M.Han., yang dimutasi sebagai Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026, bagian dari rotasi dan mutasi 264 Pati dan Pamen Polri.
Sebelumnya, Sigit Adiwuryanto menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sumatera Selatan.
Kombes Pol. Sigit Adiwuryanto, S.I.K., M.H., dengan NRP 77071239, merupakan perwira menengah Polri yang kini mengemban amanah sebagai Dirlantas Polda Sulsel. Posisi strategis itu dipercayakan kepadanya melalui gerbong mutasi Kapolri pada awal November 2026.
Sebagai Dirlantas, tentunya ia bertanggung jawab memimpin penegakan hukum dan pengaturan lalu lintas di Sulawesi Selatan, termasuk upaya meningkatkan keselamatan berkendara, ketertiban lalu lintas, serta pelayanan publik di sektor transportasi.
Menelisik rekam jejaknya, sebelum membawahi Korps Lalu Lintas Polda Sulsel, Sigit Adiwuryanto memiliki rekam jejak penugasan di bidang operasional kewilayahan maupun hukum. Ia pernah menjabat sebagai Kapolres Bengkalis, Polda Riau, hingga pertengahan 2020 sebelum mendapat penugasan di wilayah Sumatera Selatan.
Di Polda Sumsel, ia menjabat sebagai Penata Kebijakan Kapolri Madya Tk. III, kemudian dipercaya menjadi Kabidkum Polda Sumatera Selatan. Dalam kapasitas tersebut, ia aktif memberikan arahan terkait disiplin dan netralitas personel, termasuk menegaskan tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat politik praktis.
Kedudukan Sigit Adiwuryanto sebagai Kabidkum Polda Sumsel kemudian diisi oleh Kombes Pol. Dr. Marzuki Ismail, S.Ag., M.H., yang sebelumnya menjabat Pamen Lemdiklat Polri dengan penugasan di BNN.
Sementara itu, Kombes Pol. Dr. Pria Budi, yang sebelumnya memimpin Dirlantas Polda Sulsel, mendapat penugasan baru sebagai Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri. (*)


