Reformasi Polri mendesak perubahan nyata, hentikan retorika, bangun institusi profesional, transparan, dan melayani rakyat sungguh-sungguh.
Oleh: Zulkifli Malik
Pelantikan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025 mengindikasikan ada tekanan kuat dari publik terhadap institusi kepolisian.
Namun, arahan yang disampaikan cenderung normatif tanpa gambaran konkret bagaimana transformasi akan dijalankan di lapangan.
Sebab itu, dengan dilakukannya Reformasi Polri publik berharap profesionalisme lembaga penegak hukum ini makin meningkat, tidak Berkutat di Lingkaran ilusi.
Responsivitas terhadap aspirasi masyarakat memang penting. Namun, pengalaman panjang reformasi di Indonesia menunjukkan bahwa respons semacam ini seringkali berhenti pada retorika tanpa implementasi nyata yang berdampak pada perubahan substansial.
Presiden menyebut perlu evaluasi kelembagaan pasca reformasi di seluruh sektor, bukan hanya Polri. Tapi, komitmen ini harus dibuktikan dalam tindakan sistemik, bukan sekadar kajian akademis atau forum diskusi yang berujung pada rekomendasi belaka.
Keterbukaan Komisi untuk mendengar masukan di media sosial seperti YouTube bagus sebagai bentuk demokratisasi suara publik.
Namun, hal ini rawan menjadi alat polarisasi dan kegaduhan yang justru mempersulit penyusunan strategi reformasi yang rasional dan berbasis bukti.
Kehadiran sejumlah tokoh penting, termasuk mantan Kapolri dan pejabat tinggi negara, bisa menjadi pedang bermata dua.
Mereka membawa pengalaman, tapi juga bisa membawa praktik lama yang ingin dipertahankan secara subtansial, menghambat inovasi yang dibutuhkan.
Kepolisian selama ini dikenal terkadang menjauh dari fungsi utamanya sebagai pelindung masyarakat dan lebih berfokus pada kekuasaan birokrasi.
Nah, reformasi harus membongkar mindset ini secara radikal, bukan hanya memperbaiki citra lewat pelatihan atau publikasi semu.
Perlu diingat, metodologi monitoring dan evaluasi yang efektif wajib diterapkan dan diawasi secara independen. Tanpa mekanisme kontrol ketat, reformasi bisa menjadi sandiwara legitimasi yang hanya menguntungkan segelintir elit tanpa membawa perubahan kepada masyarakat luas.
Penting juga untuk memperhatikan sistem rekrutmen Polri yang selama ini rawan manipulasi dan nepotisme.
Reformasi yang serius harus menuntut transparansi penuh dan meritokrasi dalam perekrutan, agar kualitas dan integritas aparat benar-benar terjaga.
Perubahan budaya organisasi merupakan titik kritis. Tanpa pengaruh yang kuat dari nilai-nilai profesionalisme dan etika, pelanggaran HAM dan praktik koruptif akan terus menggerogoti kepercayaan publik dan menjadikan Polri sebagai institusi yang terbelakang.
Komunikasi publik harus diimbangi dengan tindakan nyata dalam penegakan hukum internal.
Kasus-kasus penyimpangan anggota Polri yang terjadi selama ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan. Ini harus diluruskan agar jangan sampai reformasi hanya menjadi jargon kosong.
Toh, momentum pelantikan ini wajib dijadikan titik awal perubahan struktural dan solutif, bukan hanya seremoni belaka.
Reformasi Polri yang sesungguhnya akan terwujud bila seluruh elemen berani memutus rantai praktik lama dan membangun institusi yang benar membela hukum dan rakyat.
Reformasi polri pun perlu menjadi tanda penegakan hukum terbebas dari tekanan politik dan pesanan siapapun. (*)
Penulis adalah penanggungjawab Lantas.Info
