Jakarta — Kepala Korlantas Polri (Kakorlantas) Brigjen Pol. Aries Syahbudin memimpin pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan Kombes Pol. Bayu Pratama Gubunagi sebagai Kepala Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabag TIK) Korlantas Polri. Acara digelar di Aula Medellu, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari rotasi jabatan Polri yang menempatkan Bayu dari Penata Kebijakan Kapolri Madya Tk. III Korlantas Polri menjadi Kabag TIK Korlantas Polri.
Upacara dibuka dengan pembacaan keputusan pengangkatan jabatan. Kakorlantas Polri kemudian memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan, disusul penandatanganan berita acara sebagai bagian dari proses resmi pelantikan.
Dalam amanah barunya, Bayu dipercaya memimpin unit yang menangani teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Korlantas Polri. Penempatan tersebut diharapkan mendukung penguatan tata kelola, layanan, dan transformasi digital pada organisasi kepolisian lalu lintas.
Kombes Pol. Bayu Pratama Gubunagi merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2004. Perwira yang lahir pada 29 Agustus 1983 itu telah mengemban berbagai tugas di satuan wilayah maupun lingkungan pusat.
Sebelum menjabat Kabag TIK, ia menjabat sebagai Penata Kebijakan Kapolri Madya Tk. III Korlantas Polri. Jabatan tersebut juga tercantum dalam daftar mutasi 264 perwira Polri yang diterbitkan pada 2 November 2026.
Bayu memiliki rekam jejak kepemimpinan di sejumlah Polres. Ia menjabat Kapolres Pasuruan pada 2022 hingga 2024, kemudian Kapolres Jember pada 2024 hingga 2025.
Setelah itu, ia menjabat Wakapolres Metro Bekasi Kota pada Mei 2025 hingga Februari 2026, sebelum ditempatkan sebagai Penata Kebijakan Kapolri Madya Tk. III Korlantas Polri.
Pelantikan ini diharapkan memperkuat kapasitas Korlantas Polri dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pelayanan kepolisian lalu lintas.
Dengan pengalaman lintas wilayah serta penugasan strategis, Bayu diharapkan mampu membawa kontribusi baru bagi pengembangan tugas dan fungsi Kabag TIK Korlantas Polri. (*)


