Latpra Operasi Patuh Pallawa 2023. Sasar 8 Prioritas Pelanggaran

 

MAKASSAR– Polda Sulsel menggelar Latihan Pra (Latpra) Operasi Mandiri Kewilayahan di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel, Rabu (5/7/23) dalam rangka Pelaksanaan operasi Patuh yang akan diselenggarakan tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.

- Advertisement -

Latpra ini diikuti 25 polres jajaran Polda Sulsel yang diwakili para Kasatlantas dan Kabag Ops bertujuan agar pelaksanaan operasi yang akan berjalan 13 hari berjalan lancar sesuai tujuan operasi Patuh 2023 ini.

Kegiatan ini dibuka oleh Kabag Ops Roops Polda Sulsel, AKBP Sabil Umar SIK mewakili Kabag Ops Polda Sulsel dengan menghadirkan sejumlah perwira Polda Sulsel yang memaparkan materi Operasi Patuh Pallawa 2023.

Sementara Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Sulsel, AKBP DR. H. Masaluddin Sip, SH, MH dalam kegiatan Latpra Operasi Patuh Pallawa-2023 menjelaskan, dalam pelelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2023 personil kepolisian dibentuk Satuan Tugas Daerah (Satgasda) dan Satuan Tugas Polres didukung instansi terkait.

“Seluruh peserta Latpra Operasi Patih Pallawa 2023 diingatkan bahwa kegiatan operasi yang akan digelar tersebut mengedepankan edukatif, persuasif, serta humanis, namun didukung penegakan hukum secara elektronik (status/mobile) serta teguran,” ucap Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Sulsel.

Lanjut perwira pangkat dua bunga melati ini, Operasi Patuh 2023 yang digelar serentak tersebut bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaa lalulintas dan angka fatalitas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalulintas.

“Untuk target operasi kali ini masing-masing polres orang, lokasi, barang/benda dan kegiatan secara tematik sesuai karakteristik kerawanan daerah wilayah masing-masing,” terangnya.

Ia mengingatkan, dalam operasi ini terdapat 8 sasaran prioritas pelanggaran. Yakni:
1.menggunakan ponsel saat berkendara maupun mengemudi.
2. Pengemudi di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu
4. Mengemudi tak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara sepeda motor tak menggunakan helem standar.
5. Pengendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus
7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tak sesuai spektek
8. Pengendara melebihi batas kecepatan.

Kegiatan Latpra Operasi Patuh Pallawa 2023 ditutuo oleh Wadirlantas Polda Sulsel AKBP Satya Widhi Widharyadi SIK, M.K.P. (Rls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.