MAKASSAR– Subdit Regident Ditlantas Polda Sulsel menggelar rapat koordinasi bersama pihak perbankan, perusahaan pembiayaan (finance/leasing), dan Pegadaian terkait tata cara pemblokiran serta pembukaan blokir BPKB kendaraan bermotor.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, (26/11) di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Siska Dwi Marita SusantiĀ dan turut melibatkan perwakilan dari berbagai lembaga terkait.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan prosedur dalam proses pemblokiran maupun pembukaan blokir BPKB, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran.
Dalam kesempatan itu, dibahas berbagai mekanisme teknis terkait pengajuan blokir, syarat administrasi, serta alur verifikasi data yang melibatkan institusi keuangan dan pihak kepolisian.

Melalui koordinasi ini, diharapkan tidak terjadi kesalahan prosedur serta dapat meminimalisasi potensi penyalahgunaan dokumen kendaraan bermotor. (*)
