Mencegat Truk Odol di Pelabuhan, Sopir ‘Dihujani’ Himbauan dan Edukasi Satlantas Polres Bone
BONE– Menuju Zero ODOL 2023, jajaran kepolisian lalulintas, khususnya Satlantas Polres Bone, tak henti melakukan edukasi maupun himbauan kepada masyarakat yang berprofesi sopir angkutan barang, maupun pemilik usaha truk barang.
Seperti yang dilakukan Rabu (23/2/22), Anggota Satlantas Polres Bone yang dipimpin Kasatlantas Polres Bone, AKP Mustari, menyasar area Pelabuhan Bajoe Kabupaten Bone, penyebrangan menunggu Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Di Pelabuhan ini, Satlantas menjaring sejumlah truk angkutan barang ODOL yang akan menyeberang ke Kolaka.
Anggota Satlantas Polres Bone dalam menjaring truk ODOL tidak melakukan penindakan, namun menghujani sopir dengan himbauan maupun edukasi terkait lelarangan operasional ODOL.
“Pemerintah menetapkan Pelarangan Angkutan Mobil Barang yang Over Dimension and Over Load atau ODOL akan berlaku penuh mulai awal 2023,” ucap Kasatlantas saat mengudaksi pengemudi.
Terkait aturan hukum yang dilanggar, AKP. Mustari menjelaskan, penegakan ataupun penertiban hukum kepada angkutan jenis kendaraan truk yang bertonase lebih dari 5 ton atau sudah overdimensi dan overload (Odol), maka tetap didasarkan pada UU lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009.
“Kendaraan pengangkut telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas. Isinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” tegasnya.
Menurut Kasat lantas, kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan sarana jalan.
Satlantas Polres Bone juga menghimbau para pengemudi dan masyarakat sekitar untuk tetap pada disiplin penggunaan masker dan 5 M guna memutus matarantai Covid-19. (*)