Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, September 22
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Nasional»Rivan Purwantono: Tim Pembina SAMSAT Nasional Bahas Roadmap Implementasi Penghapusan Data Ranmor Bagi Penunggak Pajak
Nasional

Rivan Purwantono: Tim Pembina SAMSAT Nasional Bahas Roadmap Implementasi Penghapusan Data Ranmor Bagi Penunggak Pajak

Lantas InfoBy Lantas InfoJanuari 26, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

Jakarta – Tim Pembina Samsat Nasional terus mematangkan berbagai aspek
pendukung terkait implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK.

Selain mempersiapkan hal-hal teknis, Jasa Raharja, Kemendagri, dan Korlantas Polri
juga gencar melakukan sosialisasi dan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pengamat, media massa, serta pemangku kebijakan lainnya.

“Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24%.
Artinya, masih ada sekitar 43,76% masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp120 triliun,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, saat menggelar FGD implementasi pasal 74
UU Nomor 22 Tahun 2009 bersama Tim Pembina Samsat se-Jawa, di Jakarta pada
Rabu (25/01/2023).

Rivan mengatakan, sejak beberapa bulan lalu Pemerintah Daerah telah memberikan
relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya BBNKB atas kepemilikan kedua. Dari hasil evaluasi hingga Desember 2022, kata Rivan, ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 58,78%.

“Periode relaksasi memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu
tahun,” ujarnya.

Berdasarkan hasil konsinyering, lanjut Rivan, implementasi Pasal 74 UU 22/2009 akan dilaksanakan mulai tahun 2023. Untuk itu, dibutuhkan roadmap lanjutan terkait implementasinya.

“Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan
single data,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi,
menyampaikan, bahwa pihaknya akan concern dalam memaksimalkan kevalidan data pemilik kendaraan bermotor. Dia menilai, data yang valid bukan saja penting bagi Polri, tetapi juga juga bisa dimafaatkan untuk lembaga lain.

“Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini
memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak, sehingga kita akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara,” ujar Firman.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menambahkan,
bahwa inisiatif strategis yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat, sangat efektif dalam
upaya peningkatan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(SWDKLLJ), yang semuanya akan kembali lagi kepada masyarakat.
Menurutnya, dengan diimplementasikannya Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009,
diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB, PNBP, dan
SWDKLLJ akan semakin meningkat. Selain itu, lanjut Agus, melalui penerapan single
data antar ketiga instansi di Samsat, juga akan meningkatkan akurasi data registrasi
dan identifikasi kendaraan bermotor.
“Dengan data yang semakin akurat serta tingkat kepatuhan masyarakat yang semakin
meningkat, Tim Pembina Samsat di seluruh Indonesia dapat berkontribusi lebih optimal
dalam pembangunan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada
masyarakat,” ungkap Agus.
FGD tersebut juga dihadiri, antara lain Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi A.
Suzana, Dir. Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Pendapatan
Daerah Kemendagri Budi Ernawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI
Jakarta Lusiana Herawati, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho,
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol. Muhammad Taslim Chairuddin, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usmam. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleSelama Januari 2023, Ditlantas Polda Sulsel Catat 712 Pelanggar Disanksi Tilang Manual
Next Article Satlantas Polres Palopo Latih Personil Satpol PP dan Dishub 12 Gerakan Pengaturan Lalulintas

Berita Lainnya

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026

Polantas KARIB Jadi Sarana Edukasi Keselamatan Lalu Lintas bagi Pelajar

September 10, 2026
Berita Terbaru

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71: Setetes Darah untuk Negeri, Personel Ditlantas Polda Sulsel Donor Darah Bareng

September 21, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.