Selama Januari 2023, Ditlantas Polda Sulsel Catat 712 Pelanggar Disanksi Tilang Manual

MAKASSAR– Terhitung Tanggal 1 Jlhingga 26 Januari 2023, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel, mencatat 712 pelanggar yang diberi sanksi tilang manual.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Astu Sos, Kamis (26/1/23) menjelaskan dari jumlah pelanggar yang tercatat tersebut merupakan data dari 12 Satlantas Polres jajaran Polda Sulsel dan pelanggar didominasi kalangan milenial.

“Pengendara yang terjaring dan disanksi tilang manual beragam bentuk Pelanggaran. Seperti melawan arus, penggunaan knalpot brong, balap liar dan pelanggaran lainnya,” terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel.

Sebab itu, AKBP Astu Sos menghimbau masyarakat, khususnya kalangan milenial untuk tetap patuh terhadap aturan lalulintas di jalan untuk keselamatan.

“Setiap kecelakaan yang terjadi diawali dengan pelanggaran. Karena itu wajib taat aturan dan rambu-rambu lalulintas,” tegas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.