Samsat Bone Layani Wajib Pajak Ranmor di Hari Libur atau Cuti Lebaran
BONE– Bagi masyarakat di Kabupaten Bone, khususnya yang belum melakukan proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pajak kendaraan bermotornya, yang jatuh tempo Tanggal 29-30 April 2022 dan Tanggal 5-9 Mei, tak perlu khuatir.
Pasalnya libur sebelum pelaksanaan dan sesudah Hari Raya Idul Fitri, Kantor Samsat Bone, tetap membuka layanan proses pengesahan tahunan dan pembayaran pajak tahunan. Sedang pelayanan proses pergantian plat 5 tahun, tidak terlayani.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Regident (KRI) Satlantas Polres Bone Iptu Sujarwo, saat dimintai tanggapan via telepon selularnya, Minggu (24/2/22).
“Kebijakan pelayanan hari libur atau cuti lebaran ini, merupakan instruksi Tim Pembina Samsat (TPS) Provinsi Sulsel yang dilakukan secara serentak di seluruh jajaran Kantor Samsat se Sulsel,” ucapnya.
Ia menjelaskan, bersama Satlantas Polres Bone dengan UPT Samsat Bone dan Jasaraharja, berkomitmen memberikan pelayanan di hari libur yang sudah ditetapkan tersebut.
“InsyaAllah kami dari kepolisian akan mengedepankan pelayanan terbaik sebagai wujud pelayanan Polisi Presisi. Sebab itu kami berharap pada masyarakat, khususnya warga di Kabupaten Bone, untuk datang melakukan proses pengurusan STNK dan pajak kendaraannya,” tutup Kanit Regident Satlantas Polres Bone ini. (*)