BONE – Malam Senin (12/1/2026) menjadi momen tegang di jalanan Kabupaten Bone. Personel Satlantas Polres Bone, dengan patroli “hunting system” berhasil memburu dan menindak pengendara nakal yang nekat memakai plat nomor kendaraan bodong atau plat palsu yang tak sesuai STNK.
Kendaraan yang menggunakan plat gantung dianggap berpotensi bom waktu untuk tabrak lari atau kejahatan gelap lainnya.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi, tak main-main. “Plat palsu wajib ditertibkan, juga menjadi benteng identifikasi kendaraan saat musibah melanda, entah pelaku kabur setelah nabrak, korban hilang jejak, atau kriminal lain yang mengintai,” tegasnya saat ditemui Selasa (13/1/2026).
Aturan tegas sudah jelas di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Nyetir tanpa plat sah sesuai STNK, Itu pidana murni!” tambah AKP Musmulyadi.
Pelaku tak lolos begitu saja, selain teguran keras dan sosialisasi, mereka dipaksa ganti plat asli dari Polri.
Langkah ini bukti Polres Bone serius bersihkan jalan dari ancaman tersembunyi.
Warga di Kabupaten Bone diharap patuhi aturan lalu lintas, ini jadi pengingat keamanan dimulai dari ketaatan sederhana.
