BONE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone kembali menertibkan para pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur dalam operasi rutin pengaturan lalu lintas di sejumlah titik Kota Watampone, Kabupaten Bone, Rabu pagi (13/8/2025).
Sejumlah pelanggaran terungkap di lapangan, mulai dari pengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm, hingga kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Petugas memberikan penindakan disertai edukasi keselamatan berkendara secara humanis kepada para pelanggar.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP H. Musmulyadi, S.Pd.I, menegaskan bahwa razia ini bertujuan menekan angka pelanggaran dan meminimalisasi risiko kecelakaan, khususnya yang melibatkan pelajar dan generasi muda yang belum cukup umur.
“Kami memberikan pemahaman langsung di lapangan tentang tata tertib berlalu lintas agar mereka mengerti bahaya yang bisa mengancam diri sendiri maupun orang lain,” ungkapnya.
Musmulyadi menekankan, keselamatan anak di jalan raya bukan hanya tanggung jawab polisi, melainkan juga memerlukan keterlibatan aktif keluarga. “Peran orang tua sangat penting. Jangan biarkan anak-anak mengemudi dan mengambil risiko besar hanya karena kurangnya pengawasan di rumah,” tegasnya.
Satlantas Polres Bone berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan, sembari mengajak masyarakat membangun budaya tertib lalu lintas sejak dini, demi terciptanya jalan raya yang aman dan nyaman bagi semua pengguna.
