Segera Bayar Pajak Kendaraan Anda, Mumpung Ada Pembebasan Pajak Progresif hingga Akhir Tahun 2022

Kendaraan Anda Kena Pajak Progresif? ke Kantor Samsat aja, Ada pembebasan, Jangan sampai kena tilang saat ada razia!

MAKASSAR– Jelan Bulan RamadHan 1443 H, tentu ya masyarakat pengguna kendaraan bermotor (ranmor), bakal dihadapkan pada program kepolisian, khususnya lalulintas, yakni Operasi Ketupat 2022.

Tentunya, pengendara bermotor baik roda dua maupun roda, tiga dan roda empat di Sulsel, harus melengkapi surat kendaraan anda maupun kelengkapan lainnya, agar tidak terkendala dengan gelaran operasi yang dilakukan jajaran Ditlantas Polda Sulsel.

Toh, buat warga yang belum melunasi pajak kendaraan, secepatnya mendatangi kantor Samsat setempat yang ada di wilayah terdekat. Karena Kantor Samsat yang terdiri dari tiga institusi (Kepolisian, Bapenda dan Jasa Raharja) akan memberikan pelayanan cepat dan tepat, tanpa embel-embel.

Diketahui, terkadang ada warga yang enggan membayar pajak, khususnya pemilik mobil, karena alasan kena pajak progresif yakni pajak yang dibebankan kepada sebagian pemilik yang memiliki nama lebih dari satu kendaraan.

Namun, saat ini hingga akhir Tahun 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, sudah meluncurkan program kebijakan penghapusan pajak progresif bagi pemilik ke daraan Roda empat. Baik jenis kendaraan roda empat truk, mini bus dan lainnya.

Penghapusan denda pajak progresif ini dibenarkan oleh Kepala Badan Bapenda Sulsel, H.A. Sumardi Sulaiman beberapa waktu lalu dengan waktu pemberlakukan Tanggal 22 Maret hingga 31 Desember 2022.

Kebijakan Pemrov Sulsel melalui Bapenda Sulsel ini atas diterbitkannya SK Gub Sulsel No.650/III/Tahun 2022 ttg Pemberian Insentif Pembebasan tarif PKB Progresif untuk Angkutan Barang di Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.

Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah, selaku Tim Pembina Samsat (TPS), juga menghimbau pemilik kendaraan di Sulsel, segera melakukan proses registrasi tahunan atau Lom tahun (penggantian STNK) dan pembayaran pajak kendaraan, jelang digelarnya Operasi Ketupat 2022 dalam rangka Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul fitri.

“Registrasi dan identifikasi (Regident) maupun pengesahan STNK tahunan anda, untuk kelengkapan dalam berkendara. Pajak ranmor lunas, sama halnya dengan tertib lalulintas dengan proses Regident lengkap,” ajak Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.

Jadi tunggu apalagi, mumpung ada kebijakan Pemprov Sulsel soal pembebasan pajak progresif, segeralah ke kantor Samsat terdekat!

Sekedar mengingatkan, Pajak progresif hanya berlaku bagi orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Ketentuan tersebut berlaku bagi orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama 1 orang, atau memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat. Dengan kata lain, nama masih tergabung dalam satu KK dan tinggal di satu tempat.

Pengenaan pajak untuk kendaraan bermotor sebenarnya telah diatur oleh pemerintah dalam pelaksanaannya. Salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur kepemilikan kedua dari kendaraan milik seseorang.(Zul)

Leave A Reply

Your email address will not be published.