Tabrakan Maut Tewaskan Atlet Voly Pinrang. Hanya Sehari Santunan Cair dari Jasa Raharja
MAKASSAR– Jasa Raharja Cabang Sulsel, Kamis 12 Mei 2022, menyerahkan santunan korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas, tabrakan antara pengendara sepeda motor vs truk yang terparkir di badan jalan akibat ban meletus.
Peristiwa nahas terjadi di Jalan Poros di atas Jalan umum, Jalan Poros Pinrang Polman Kampung Cullu Desa Barugae, Kecamatan Duampanua, Kabulaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu tanggal 11 Mei 2022, sekitar Pukul 19.00 Wita.
Diketahui, Kecelakaan yang terjadi antara mobil truk Fuso dan sepeda motor yang di kendarai PANCA GUNAWAN yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat Kejadian Perkara (TKP), merupakan Atlet Bola Voly dan juga salah satu atlet yang lolos persiapan porda.
Petugas Jasa Raharja Wilayah Pinrang, Andi Parman yang mendapatkan informasi kecelakaan dari Pihak Polres Pinrang langsung bergerak cepat dan proaktif ke rumah ahli waris untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan agar santunan bisa segera diserahkan.
Ahli waris bernama Mumu Supardi yang merupakan Bapak dari korban dan beralamat di Desa Bungi, Kecamatan Duampanua Kurang dari 24 jam, santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban sebesar Rp. 50.000.000.
Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja Satlantas Polres Pinrang .
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulsel, Hendriawanto, Kamis (12/5)22) mengatakan, sistem Jasa Raharja telah terintegrasi dengan pihak Kepolisian dan pihak Dukcapil sehingga ketika terjadi kecelakaan, pihak Jasa Raharja segera bisa mendapatkan data lengkap mengenai korban dan ahli waris korban.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati – hati dalam berkendara serta selalu membayar pajak kendaraannya tepat waktu, sebab santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar bersamaan saat pembayaran pajak kendaraan di Samsat,” bebernya.