Gunakan Pelat Nomor Polisi Palsu, Bakal Kena Denda Rp.500 Ribu Lho!
#Catatan Bulletin Lantas.Info# Penggunaan pelat palsu atau modifikasi yang bukan produksi resmi kepolisian lalulintas, seolah diremehkan oleh banyak pemilik kendaraan bermotor (ranmor). Merekapun seolah tanpa rasa bersalah, menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu atau plat nopol dan berkarakter huruf modifikasi di kendaraan mereka. Pada hal, pihak kepolisian lalulintas yang bertugas di Kepolisian Lalulintas (Polantas) … Baca Selengkapnya