Hindari Bahaya, Dirgakkum Korlantas Larang Penggunaan Kendaraan Barang untuk Penumpang
Jakarta – Tingginya antusiasme masyarakat untuk mudik Lebaran sering kali membuat aspek keamanan terabaikan. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang sangat dilarang, sesuai dengan Pasal 303 Undang-Undang Lalu Lintas. Larangan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pemudik dari potensi bahaya yang dapat mengancam. … Baca Selengkapnya
