Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, September 25
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Mitra»Hindari Bahaya, Dirgakkum Korlantas Larang Penggunaan Kendaraan Barang untuk Penumpang
Mitra

Hindari Bahaya, Dirgakkum Korlantas Larang Penggunaan Kendaraan Barang untuk Penumpang

Lantas InfoBy Lantas InfoMaret 27, 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

Jakarta – Tingginya antusiasme masyarakat untuk mudik Lebaran sering kali membuat aspek keamanan terabaikan.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang sangat dilarang, sesuai dengan Pasal 303 Undang-Undang Lalu Lintas.

Larangan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pemudik dari potensi bahaya yang dapat mengancam.

“Kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang itu sangat dilarang, kecuali di daerah-daerah tertentu yang tidak memiliki angkutan penumpang atau trayek,” tegas Brigjen Slamet dalam wawancara di TV One, Kamis (27/3/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan barang yang digunakan untuk penumpang harus memenuhi syarat, seperti menyediakan tempat duduk, memiliki pelindung yang kokoh, serta mampu melindungi penumpang dari cuaca ekstrem.

Selain itu, Brigjen Slamet menyoroti Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan angkutan barang sumbu tiga ke atas, kecuali untuk kendaraan yang mengangkut sembako atau bahan pokok.

Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi hambatan arus lalu lintas selama mudik dan memastikan kelancaran perjalanan bagi pengguna jalan lainnya. (**).

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleOperasi Ketupat 2025 Resmi Dimulai, Kakorlantas: Kawal Pemudik dengan Ikhlas
Next Article Forkopimda Soppeng Kawal Operasi Ketupat Pallawa 2025 dan Berbagi Takjil di Jalan Poros Kota

Berita Lainnya

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71: Setetes Darah untuk Negeri, Personel Ditlantas Polda Sulsel Donor Darah Bareng

September 21, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

Jaga Kondusifitas, 1.425 Personel Dikerahkan Amankan Sulsel

Agustus 26, 2026
Berita Terbaru

Lima Kapolres di Sulsel Berganti

September 24, 2026

Polres Wajo Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Nepo

September 23, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Gelar Jalan Santai dan Senam Massal Peringati Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 23, 2026
  • HUKUM

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.