Jakarta – Tingginya antusiasme masyarakat untuk mudik Lebaran sering kali membuat aspek keamanan terabaikan.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang sangat dilarang, sesuai dengan Pasal 303 Undang-Undang Lalu Lintas.

Larangan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pemudik dari potensi bahaya yang dapat mengancam.

“Kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang itu sangat dilarang, kecuali di daerah-daerah tertentu yang tidak memiliki angkutan penumpang atau trayek,” tegas Brigjen Slamet dalam wawancara di TV One, Kamis (27/3/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan barang yang digunakan untuk penumpang harus memenuhi syarat, seperti menyediakan tempat duduk, memiliki pelindung yang kokoh, serta mampu melindungi penumpang dari cuaca ekstrem.

Selain itu, Brigjen Slamet menyoroti Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan angkutan barang sumbu tiga ke atas, kecuali untuk kendaraan yang mengangkut sembako atau bahan pokok.

Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi hambatan arus lalu lintas selama mudik dan memastikan kelancaran perjalanan bagi pengguna jalan lainnya. (**).

Berita Terkait