Agenda ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara Jasa Raharja dan rumah sakit dalam memberikan layanan terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Direktur Operasional Jasa Raharja,

Dewi Aryani Suzana, mengungkapkan bahwa hingga September 2024, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp1 triliun untuk korban meninggal dunia dan Rp1,19 triliun untuk korban luka.

“Rata-rata pembayaran santunan meninggal dunia dengan kecelapatan 1 hari 9 jam,” jelas Dewi.

Untuk santunan korban luka, sebagian besar diberikan dalam bentuk jaminan
guarantee letter kepada rumah sakit, dengan persentase mencapai 98,58%.
Sementara sisanya, dilakukan dalam bentuk reimburse oleh korban atau keluarga korban.

Berdasarkan data IRSMS Korlantas Polri, hingga September 2024, angka kecelakaan
lalu lintas turun 7,84 persen, yang berdampak pada penurunan nilai santunan sebesar 71 persen.

Jumlah fatalitas korban juga turun 5,34 persen, atau setara dengan 5.600
orang. “Kami apresiasi kepada seluruh pihak rumah sakit atas dedikasi dan pelayanan optimal yang diberikan kepada para korban kecelakaan.

Ini menunjukkan upaya bersama dalam meningkatkan penanganan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Dewi.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dr. Bambang Wibowo,
Sp.O.G, Subsp. K.Fm, MARS, FISQua, menekankan pentingnya menguatkan
kolaborasi antara rumah sakit dan Jasa Raharja.

Menurutnya, dalam memberikan
pelayanan optimal kepada masyarakat, sebuah instansi tentu tidak dapat berjalan
sendiri.

Apresiasi untuk Rumah Sakit
Dalam agenda tersebut juga digelar JRCare by Jasa Raharja Innovation Award 2024.
Ajang ini merupakan inisiatif Jasa Raharja untuk mengapresiasi dan mendorong
inovasi dalam pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Penghargaan ini merupakan salah satu cerminan atas komitmen Jasa Raharja dalam meningkatkan kualitas layanan melalui kerjasama yang erat dengan rumah sakit mitra.

Penghargaan tersebut diberikan dalam beberapa kategori. Kategori pertama, yakni
Ketepatan Pengisian Diagnosis Cedera Korban Kecelakaan Lalu Lintas Terhadap
DC-FKMN-JR. Penghargaan ini diraih oleh RS Yos Sudarso, Kota Padang.

Kategori kedua, Kecepatan Pengajuan Santunan Sejak Pasien Korban Kecelakaan
Lalu Lintas Selesai Perawatan yang diberikan kepada RS Hajar, Kabupaten Sidoarjo.

Dan ketiga, kategori Kesesuaian Administrasi Pengajuan Santunan sebagaimana ditetapkan oleh Jasa Raharja yang diraih oleh RS Islam Jakarta Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Dengan adanya penghargaan tersebut, diharapkan dapat memberikan pengakuan
kepada rumah sakit yang telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam pelayanan korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu juga dapat mendorong inovasi dan peningkatan kualitas layanan di seluruh jaringan rumah sakit mitra Jasa Raharja.

Memperkuat hubungan kerja sama, serta meningkatkan kesadaran akan
pentingnya pelayanan yang cepat, akurat, dan efisien bagi korban kecelakaan lalu
lintas.(*)

Berita Terkait