LANTASINFO– Penutupan Rapat Koordinasi Pembina Samsat Nasional 2026 di Semarang seharusnya tidak tak sebatas seremonial administratif.
Pernyataan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, justru membuka tabir persoalan lama yang selama ini dibiarkan berlarut seolah menjadi jurang antara aturan formal dan realitas di lapangan.
Ketika negara mensyaratkan KTP pemilik lama untuk pengesahan STNK, sementara praktik jual beli kendaraan di masyarakat kerap mengabaikan kelengkapan dokumen, maka yang lahir bukan ketertiban, melainkan kebuntuan layanan publik.
Pernyataan bahwa masyarakat tanpa KTP pemilik lama tetap dapat dilayani untuk pembayaran pajak adalah langkah korektif yang patut dicatat. Ini bukan sebatas kebijakan, tetapi pengakuan bahwa sistem selama ini terlalu kaku menghadapi dinamika sosial.
Ketika negara memilih tetap melayani pengesahan, pembayaran pajak, hingga SWDKLLJ, itu berarti ada upaya mengembalikan fungsi utama Samsat, yakni melayani, bukan mempersulit.
Namun di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa ada kegagalan struktural dalam memastikan tertib administrasi sejak awal.
Masalah ini diakui sendiri sebagai polemik hampir nasional. Artinya, persoalan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang lengkap bukan kasus sporadis, melainkan fenomena sistemik.
Regulasi yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 memang tegas, tetapi implementasinya tidak adaptif terhadap kondisi riil masyarakat.
Ketika hukum tidak mampu menjembatani praktik sosial, maka yang terjadi adalah resistensi pasif agar masyarakat tetap bertransaksi, sementara administrasi negara tertinggal di belakang.
Solusi yang ditawarkan, mendorong balik nama kendaraan sebenarnya bukan hal baru. Namun yang menjadi pembeda adalah konteks kebijakan terbaru dengan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Ini adalah momentum penting yang selama ini hilang. Beban biaya yang dulu menjadi alasan utama masyarakat enggan balik nama kini telah dihapus, menyisakan hanya kewajiban PNBP.
Artinya, tidak ada lagi justifikasi kuat untuk mempertahankan kendaraan atas nama orang lain.
Meski demikian, pemberian toleransi hingga tahun depan juga perlu dibaca secara kritis.
Di satu sisi, ini menunjukkan pendekatan humanis terhadap keterbatasan masyarakat. Namun di sisi lain, terlalu longgar bisa berpotensi memperpanjang budaya menunda.
Jika tidak disertai sosialisasi masif dan pengawasan yang konsisten, kebijakan ini justru berisiko menjadi pengulangan pola lama dengan himbauan tanpa kepatuhan yang nyata.
Toh, penekanan pada validitas data melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI) menjadi kunci dari seluruh agenda ini.
Ketika data kendaraan telah terintegrasi dan dimanfaatkan lintas sektor termasuk untuk subsidi BBM dan bantuan sosial maka akurasi bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut keadilan distribusi negara.
Di titik ini, seruan untuk memperkuat sinergi dan kualitas pelayanan tidak boleh berhenti sebagai jargon. Ia harus diterjemahkan menjadi tindakan konkret, konsisten, dan terukur hingga ke level paling bawah. (*)
