JAKARTA– Korlantas Polri berencana mengimplementasikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam bentuk elektronik pada tahun 2025.
BPKB elektronik ini dilengkapi dengan teknologi chip untuk menyimpan data kendaraan secara digital, menggantikan BPKB konvensional.
Brigjen Pol Yusri Yunus, selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi, menyatakan bahwa saat ini BPKB elektronik masih dalam tahap uji coba di beberapa wilayah, seperti Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara.
Targetnya, BPKB baru ini akan diterapkan setelah stok BPKB lama habis, dimulai secara bertahap di tahun 2025.
Namun, masyarakat pemilik BPKB lama tidak perlu khawatir karena BPKB konvensional tetap sah digunakan, termasuk untuk pengurusan administrasi seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Pemilik kendaraan hanya akan menerima BPKB elektronik jika mengajukan balik nama atau membeli kendaraan baru ketika BPKB elektronik mulai diberlakukan.
Di sisi lain, pelaksanaan BPKB elektronik juga akan menyesuaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena biaya komponen digital yang cukup tinggi.
Kombes Pol Sumardji dari Korlantas Polri mengungkapkan bahwa perubahan ini akan membutuhkan penyesuaian biaya, sehingga pelayanan ini dapat berjalan optimal dan transparan.
Untuk mempercepat implementasi, Korlantas Polri menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi untuk para petugas pada 15–27 Oktober 2024. Pelatihan ini bertujuan agar para anggota memahami prosedur BPKB elektronik dan dapat melayani masyarakat dengan lebih efisien.
BPKB elektronik diharapkan mempercepat proses administrasi kendaraan, seperti mutasi yang bisa selesai dalam sehari, jauh lebih cepat dibanding proses lama yang memakan waktu hingga beberapa minggu. (*)
