Jakarta — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar kegiatan sosialisasi mengenai peraturan keselamatan angkutan umum pada Selasa, 29 Oktober 2024, bertempat di kantor pusat Kementerian Perhubungan.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dalam angkutan umum guna mengurangi risiko fatalitas kecelakaan di jalan.
Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, menyampaikan bahwa angkutan umum menyumbang sekitar 8 persen dari total kecelakaan transportasi.
Berdasarkan data, pada tahun 2023 terdapat 1.124 kecelakaan pada jenis angkutan ini, sementara dari Januari hingga September 2024 tercatat 866 kasus. Korban meninggal dunia mencapai 543 jiwa di tahun 2023 dan 431 jiwa di tahun 2024.
Menurut Brigjen Slamet, faktor penyebab utama kecelakaan tersebut mencakup masalah rem yang gagal fungsi, kendaraan yang tidak layak, kelebihan muatan, serta maraknya angkutan umum ilegal yang tidak terkontrol.
Ia menekankan pentingnya penerapan peraturan keselamatan yang sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk standar pelayanan, aturan operasional angkutan umum, dan syarat-syarat untuk pengemudi.
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan operator angkutan umum sangat diperlukan untuk mencapai keselamatan optimal.
Ia mengimbau operator agar memastikan kelayakan armada dan mematuhi perizinan yang berlaku. Suntana juga menekankan pentingnya kompetensi dan kondisi pengemudi sebagai aspek yang turut menentukan keselamatan operasional angkutan umum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semua pihak dapat bersinergi dalam meningkatkan keselamatan angkutan umum, memberikan manfaat bagi pengguna jasa, dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan. (KorlantasPolri)
