BANTAENG– Mulai 1 November 2024, kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun di jajaran satlantas Polda Sulsel, masih dalam tahap sosialisasi, seperti halnya di Satpas SIM Polres Bantaeng.
Rabu (6/11), pihak Satlantas Polres Bantaeng bersama Staf kepesertaan dan Penagihan bpjs kesehatan Cabang bulukumba, melakukan sosialisasi ke lada pemohon SIM.
Rukma Harsida dari BPJS Cabang Bulukumba didampingi personel satlantas, memberi arahan pada pemohon SIM baru maupun perpanjangan di Satpas SIM Polres Bantaeng.
Sementara, Kasatlantas Polres Bantaeng, AKP Agus Salim SH menjelaskan, ketentuan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 2 Tahun 2023 dan berlaku untuk semua jenis pengajuan, termasuk penerbitan baru, perpanjangan, dan peningkatan SIM. Meskipun masih dalam taha sosialisasi dan uji coba pihaknya akan berupaya menerapkan kebijakan ini sepenuhnya.
“Dalam hal ini, Polri mendukung program pemerintah agar seluruh masyarakat bisa menjadi peserta anggota JKN aktif, sesuai dengan instruksi Presiden. Ada petugas BPJS di Satlantas, yang akan membantu dan mengarahkan masyarakat,” kata Kasatlantas Polres Bantaeng.
Pada hari pertama sosialisasi ini kata dia, banyak masyarakat yang sudah memahami aturan baru tersebut dan membawa persyaratan yang diperlukan.
“Namun, masih ada beberapa yang belum memiliki JKN, dan kedepan mereka akan diarahkan oleh petugas BPJS yang ada di Satlantas Polres Bantaeng,” tambahnya.
