Jakarta – Tim pengawas Samsat akan mengunjungi rumah-rumah pemilik kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan. Tujuannya adalah untuk mengingatkan mereka agar memenuhi kewajibannya.

Korlantas Polri telah menyiapkan berbagai strategi guna memastikan masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan. Salah satu metode yang diterapkan adalah dengan mengunjungi rumah pemilik kendaraan yang tercatat belum membayar pajak. Langkah ini diambil karena tingkat kepatuhan masyarakat dalam memperpanjang STNK selama 5 tahun masih sangat rendah. Dari total 165 juta unit kendaraan terdaftar, kurang dari setengahnya yang telah membayar pajak.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak, tim pembina Samsat akan mendatangi rumah para pemilik kendaraan dan meminta mereka untuk menunaikan kewajibannya.

“Pendekatan soft power ini berarti kami akan proaktif mendatangi rumah-rumah pemilik kendaraan bermotor untuk mengingatkan mereka tentang kewajiban yang harus dipenuhi, seperti pembayaran pajak dan pentingnya pengesahan STNK untuk validitas data kendaraan di kepolisian,” ujar Aan, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Selain itu, Korlantas juga menerapkan penegakan hukum sebagai upaya tambahan untuk mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam membayar pajak. Penegakan kepatuhan ini juga membantu Korlantas dalam memperoleh data kendaraan yang lebih akurat.

“Cara terakhir kami adalah melalui penegakan hukum terhadap pengguna jalan untuk mendapatkan data yang valid dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta pembayaran pajak pengesahan STNK,” tambah Aan.

Pembayaran pajak kendaraan adalah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 4 menyatakan bahwa wajib pajak kendaraan bermotor adalah individu atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Namun, kenyataannya masih banyak masyarakat yang mengabaikan kewajiban ini. Brigjen Yusri, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, mengungkapkan bahwa alasan utama pemilik kendaraan enggan membayar pajak adalah tingginya biaya bea balik nama kendaraan.

“Permasalahan utama dari masyarakat adalah ‘Pak, biaya balik nama terlalu mahal’, terutama karena banyak yang membeli kendaraan bekas di Indonesia,” jelas Yusri beberapa waktu lalu.

Meskipun masyarakat masih berniat untuk membayar pajak, tingginya biaya bea balik nama membuat banyak yang menunda pembayaran dan berharap adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan di masa depan.

Pajak kendaraan bermotor sendiri termasuk dalam kategori pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. Oleh karena itu, kebijakan pemutihan pajak ditangani oleh Pemerintah Daerah.

 

Berita Terkait