Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Oktober 22
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Nasional»EDITORIAL: Lebih Berat dari Hukum, Menindak Over Dimensi & Over Load demi Keselamatan Publik
Nasional

EDITORIAL: Lebih Berat dari Hukum, Menindak Over Dimensi & Over Load demi Keselamatan Publik

Lantas InfoBy Lantas InfoJuni 18, 2026Updated:Juni 18, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

Kendaraan over dimension dan over loading tak berhenti menjadi  sorotan dan rencana di Tahun 2027 ditetapkan Zero Over Dimensi dan Over Load.

Dampaknya operasional kendaraan ini tidak sekadar administratif, melainkan langsung keselamatan publik.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kamis (18/6) menegaskan bahwa persoalan ini berkaitan langsung dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas dimnaa kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan. Pernyataan itu seharusnya menjadi panggilan bangun bagi seluruh pihak terkait.

Masalah Over Dimensi Over Load, sering dipandang hanya sebagai pelanggaran teknis, padahal konsekuensinya meluas dengan  gangguan kelancaran lalu lintas, kerusakan jalan dan jembatan, serta potensi korban jiwa.

Kakorlantas mengingatkan bahwa ketika membahas kendaraan angkutan tersebut , yang dibicarakan tak sebatas  kendaraan dan muatan, melainkan keselamatan semua pengguna jalan.

Perspektif ini menuntut kebijakan yang mempertimbangkan aspek teknis sekaligus humanis.

Penegakan hukum memang penting, namun tidak cukup jika berdiri sendiri.

Irjen Pol. Agus Suryonugroho menekankan perlunya perubahan cara pandang terhadap keselamatan transportasi.

Artinya, aparat penegak hukum, regulator, dan pelaku usaha angkutan harus menjalankan peran komplementer dengan  penindakan yang konsisten, regulasi yang jelas, dan praktik bisnis yang bertanggung jawab.

Selain itu, edukasi publik menjadi kunci. Jika pengguna jalan dari pengemudi truk hingga pejalan kaki memahami bahwa dimensi dan muatan yang berlebihan menempatkan nyawa dalam bahaya, tekanan sosial untuk mematuhi aturan akan meningkat.

Kakorlantas juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk merasa aman saat beraktivitas dengan perlindungan itu harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata.

Toh, kebijakan fiskal dan insentif juga dapat mengubah perilaku pelaku usaha logistik. Subsidi atau fasilitas yang mendorong penggunaan armada sesuai standar, serta denda yang rasional namun efektif, akan mengurangi godaan praktik over loading.

Infrastruktur penimbunan dan layanan bongkar-muat yang memadai bisa menjadi solusi praktis untuk mengurangi beban berlebih pada kendaraan.

Dari oengawasan teknis perlu diperketat dengan pemanfaatan teknologi dengan  alat timbang di jalan tol dan titik kunci, pemantauan dimensi kendaraan berbasis kamera, serta integrasi data antara instansi terkait untuk menindak pelanggaran secara cepat.

Irjen Pol. Agus Suryonugroho menggarisbawahi bahwa penegakan yang konsisten akan memberikan efek jera dan menumbuhkan kepatuhan.

Menanamkan budaya keselamatan juga menuntut kepemimpinan dari tingkat pusat hingga daerah. Kampanye keselamatan yang terus-menerus, pelatihan bagi sopir dan operator, serta kolaborasi dengan asosiasi transportasi harus menjadi agenda prioritas.

Ketika keselamatan menjadi bagian dari norma sosial, kepatuhan terhadap limit dimensi dan muatan akan meningkat tanpa harus bergantung semata pada penindakan.

Akhirnya, tidak ada keuntungan ekonomi yang lebih berharga daripada keselamatan manusia, begitu pesan yang tegas dari Kakorlantas.

Menegakkan standar kendaraan dan muatan adalah investasi dalam keselamatan publik dan kualitas hidup. Jika semua pihak bergerak serentak  kebijakan, penegakan, edukasi, dan infrastruktur kita dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan sistem transportasi yang lebih aman untuk semua. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleAda Nobar Piala Dunia Satlantas Polres Bone Sembari Edukasi Tertib Berlalulintas
Next Article Satlantas Polres Bone Baksos untuk Purnawirawan Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Berita Lainnya

EDITORIAL: Kapolri dan Menhub, Dari Rapat ke Kesiapan Nataru

Oktober 21, 2026

Kakorlantas Polri: Polantas Kawal Distribusi BBM

Oktober 19, 2026

Kakorlantas Polri: Tugas Polantas Harus Berdampak Nyata

Oktober 15, 2026
Berita Terbaru

Satlantas Pangkep Survei Jalan Rawan Lakalantas

Oktober 22, 2026

EDITORIAL: Kapolri dan Menhub, Dari Rapat ke Kesiapan Nataru

Oktober 21, 2026

Komunikasi Dua Arah, Kapolda Sulsel Ajak Warga Tamalanrea Kolaborasi

Oktober 21, 2026

Kapolda Sulsel Monitoring Unjuk Rasa Dua Tahun Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
  • HUKUM

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.