Kendaraan over dimension dan over loading tak berhenti menjadi sorotan dan rencana di Tahun 2027 ditetapkan Zero Over Dimensi dan Over Load.
Dampaknya operasional kendaraan ini tidak sekadar administratif, melainkan langsung keselamatan publik.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kamis (18/6) menegaskan bahwa persoalan ini berkaitan langsung dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas dimnaa kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan. Pernyataan itu seharusnya menjadi panggilan bangun bagi seluruh pihak terkait.
Masalah Over Dimensi Over Load, sering dipandang hanya sebagai pelanggaran teknis, padahal konsekuensinya meluas dengan gangguan kelancaran lalu lintas, kerusakan jalan dan jembatan, serta potensi korban jiwa.
Kakorlantas mengingatkan bahwa ketika membahas kendaraan angkutan tersebut , yang dibicarakan tak sebatas kendaraan dan muatan, melainkan keselamatan semua pengguna jalan.
Perspektif ini menuntut kebijakan yang mempertimbangkan aspek teknis sekaligus humanis.
Penegakan hukum memang penting, namun tidak cukup jika berdiri sendiri.
Irjen Pol. Agus Suryonugroho menekankan perlunya perubahan cara pandang terhadap keselamatan transportasi.
Artinya, aparat penegak hukum, regulator, dan pelaku usaha angkutan harus menjalankan peran komplementer dengan penindakan yang konsisten, regulasi yang jelas, dan praktik bisnis yang bertanggung jawab.
Selain itu, edukasi publik menjadi kunci. Jika pengguna jalan dari pengemudi truk hingga pejalan kaki memahami bahwa dimensi dan muatan yang berlebihan menempatkan nyawa dalam bahaya, tekanan sosial untuk mematuhi aturan akan meningkat.
Kakorlantas juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk merasa aman saat beraktivitas dengan perlindungan itu harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata.
Toh, kebijakan fiskal dan insentif juga dapat mengubah perilaku pelaku usaha logistik. Subsidi atau fasilitas yang mendorong penggunaan armada sesuai standar, serta denda yang rasional namun efektif, akan mengurangi godaan praktik over loading.
Infrastruktur penimbunan dan layanan bongkar-muat yang memadai bisa menjadi solusi praktis untuk mengurangi beban berlebih pada kendaraan.
Dari oengawasan teknis perlu diperketat dengan pemanfaatan teknologi dengan alat timbang di jalan tol dan titik kunci, pemantauan dimensi kendaraan berbasis kamera, serta integrasi data antara instansi terkait untuk menindak pelanggaran secara cepat.
Irjen Pol. Agus Suryonugroho menggarisbawahi bahwa penegakan yang konsisten akan memberikan efek jera dan menumbuhkan kepatuhan.
Menanamkan budaya keselamatan juga menuntut kepemimpinan dari tingkat pusat hingga daerah. Kampanye keselamatan yang terus-menerus, pelatihan bagi sopir dan operator, serta kolaborasi dengan asosiasi transportasi harus menjadi agenda prioritas.
Ketika keselamatan menjadi bagian dari norma sosial, kepatuhan terhadap limit dimensi dan muatan akan meningkat tanpa harus bergantung semata pada penindakan.
Akhirnya, tidak ada keuntungan ekonomi yang lebih berharga daripada keselamatan manusia, begitu pesan yang tegas dari Kakorlantas.
Menegakkan standar kendaraan dan muatan adalah investasi dalam keselamatan publik dan kualitas hidup. Jika semua pihak bergerak serentak kebijakan, penegakan, edukasi, dan infrastruktur kita dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan sistem transportasi yang lebih aman untuk semua. (*)
