Oleh: Mr. Labureke
LantasInfo— Penyebaran foto atau video korban kecelakaan tanpa blur merupakan tindakan yang tidak hanya melukai privasi korban dan keluarganya, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Dalam konteks ini, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi payung hukum yang dapat menjerat pelaku. Pasal 27 ayat (1) dapat menyeret kita ke penjara dengan ancaman hukuman 6 tahun, di ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan konten elektronik yang melanggar kehormatan atau nama baik orang lain, dapat dikenai sanksi pidana.
Jika tindakan tersebut terbukti merendahkan martabat korban atau keluarganya, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp750 juta.
Selain itu, Pasal 29 UU ITE mengatur ancaman pidana bagi penyebaran konten yang dapat menyebabkan ketakutan atau keresahan di masyarakat. Video korban kecelakaan yang disebarkan tanpa sensor sering kali mengandung unsur grafis yang mengerikan, sehingga dapat memicu trauma atau kepanikan publik.
Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab.
Apalagi jika video tersebut menjadi viral, dampaknya terhadap psikologis korban dan keluarga akan semakin berat.
Masyarakat perlu memahami bahwa menyebarkan foto atau video korban tanpa izin adalah pelanggaran serius. Sebelum membagikan konten semacam itu, penting untuk mempertimbangkan dampaknya, baik dari segi hukum maupun moral.
Mengabarkan berita kecelakaan adalah hal yang wajar, tetapi harus dilakukan dengan memperhatikan privasi dan etika. Dengan mematuhi aturan, termasuk menyensor atau meminta izin sebelum menyebarkan gambar, masyarakat dapat ikut menjaga martabat korban sekaligus menghindarkan diri dari jeratan hukum.
