JAKARTA– Upaya modernisasi dalam penegakan hukum lalu lintas terus dilakukan oleh Korlantas Polri, salah satunya melalui Traffic Attitude Record (TAR), sebuah sistem berbasis digital yang bertujuan untuk memantau dan mencatat perilaku pengemudi.
Dalam rangka menyusun regulasi yang lebih komprehensif, rapat penyusunan kelompok kerja (Pokja) terkait Peraturan Kakorlantas (Perkakor) tentang aplikasi TAR digelar pada Rabu (7/5/2025) di Fave Hotel Cililitan, Jakarta.
Kasubdit Tata Tertib (Tatib) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Mariochristy P.S Siregar, menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain menyusun Pokja , kegiatan ini juga bertujuan untuk merefresh pemahaman peserta , agar sistem TAR dapat disosialisasikan secara luas, baik kepada masyarakat maupun petugas Polri di lapangan.
Sistem TAR akan mengintegrasikan data dari berbagai sumber, termasuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan sistem kecelakaan lalu lintas IRSMS, guna menentukan tingkat pelanggaran pengemudi.
TAR akan menetapkan kategori pelanggaran ringan, sedang, dan berat , dengan skor penalti yang berkisar antara 1 hingga 12 poin untuk pelanggaran lalu lintas serta 5 hingga 18 poin untuk kecelakaan lalu lintas.
Jika batas penalti tercapai, maka konsekuensi administratif akan dikenakan kepada pengemudi, termasuk evaluasi terhadap SIM mereka.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada ( UGM ), Prof. Nurhasan Ismail, menyoroti pentingnya pembahasan Perkakor mengenai aplikasi TAR dalam memastikan bahwa petugas kepolisian menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawa .
“Penerapan sistem ini harus dilakukan dengan transparansi , agar tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan , terutama dalam kaitannya dengan penandaan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
Dengan adanya penyusunan regulasi ini, diharapkan sistem TAR dapat diterapkan secara efektif, guna meningkatkan keselamatan jalan raya, mengurangi kecelakaan, serta menciptakan sistem penegakan hukum yang berbasis data dan teknologi.
Korlantas Polri berkomitmen untuk terus melakukan sinkronisasi kebijakan dan edukasi kepada masyarakat, sehingga implementasi sistem ini dapat berjalan dengan optimal dan adil. (**).
