JAKARTA– Kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL) selama ini menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan serta infrastruktur nasional.
Praktik yang merugikan negara dan menciptakan ketidakadilan dalam dunia usaha ini akhirnya mendapat respons tegas dari Korlantas Polri, dengan dibentuknya Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional.
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa Polri tidak akan lagi mentolerir praktik KDM yang membahayakan masyarakat dan membebani anggaran negara.
“Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas, memastikan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis tidak beroperasi,” ujar Agus dalam keterangan tertulis ke sejumlah media, Selasa (13/5/2025).
Tim ini akan menjadi ujung tombak dalam menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan terkait dimensi dan muatan.
Langkah ini juga mencakup sinergi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya, guna memastikan bahwa tindakan yang dilakukan mencerminkan keadilan bagi seluruh sektor transportasi.
“Penindakan akan mengacu pada Pasal 277, Pasal 307, dan Pasal 169 ayat 1 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana maupun denda bagi pelaku pelanggaran KDM,” ucapnya.
Agus menegaskan bahwa Zero Odol bukan sekadar wacana, tetapi komitmen penuh Polri demi keselamatan publik dan keberlanjutan infrastruktur nasional.
Selain razia di titik-titik rawan, pelabuhan, dan kawasan industri, Korlantas Polri akan menerapkan pendekatan teknologi, seperti pengawasan berbasis kamera e-TLE, integrasi jembatan timbang digital, serta pelaporan masyarakat berbasis aplikasi.
Upaya ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemantauan dan penindakan pelanggaran KDM, sehingga praktik ilegal dalam transportasi barang dapat dihentikan secara menyeluruh.
Dengan adanya Tim Penegakan Hukum KDM, Polri berharap dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih adil dan aman, di mana keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama dan keadilan usaha tetap terjaga.
Komitmen ini menandai era baru dalam penegakan hukum lalu lintas, memastikan bahwa regulasi tidak hanya berlaku di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan. (**).
