JAKARTA– Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri belum lama ini menggelar rapat koordinasi secara daring yang membahas Rencana Aksi Penanganan Kendaraan Over Dimension Over Loading dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penguatan Logistik Nasional tahun 2025–2029.
Melalui platform Zoom baru-baru ini dipimpin oleh Hermin dari Kemenko Infrastruktur, dan dihadiri oleh perwakilan Korlantas Polri serta kementerian dan lembaga terkait.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal SIK menjelaskan, rapat ubah digelar bertujuan untuk memperdalam setiap kegiatan agar memiliki target dan output yang terukur.
Ditekankan bahwa usulan rencana aksi penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load akan disampaikan ke Kemenko Perekonomian pada minggu ketiga Mei 2025.
“Salah satu pokok pembahasan adalah integrasi sistem elektronik pendataan angkutan barang yang menggabungkan dokumen kendaraan dan isi muatan,” ucap Faizal.
Dijelaskan, target pelaksanaannya ditetapkan pada tahun 2027 dengan melibatkan Kemenhub, Kemendag, Kemenperin, Kementerian PUPR, dan Polri.
Sementara, Kementerian BUMN menyampaikan bahwa Weight in Motion (WIM) telah terpasang di sembilan titik jalan tol dan datanya sudah terhubung ke sistem ETLE.
Sebagai pilot project, pemasangan akan dilanjutkan di Tol Jabodetabek, kawasan industri Jawa Barat, dan Jakarta. BPJT juga melaporkan terdapat total 25 unit WIM yang telah dipasang—13 di Pulau Jawa dan sisanya di Sumatera.
Walau demikian, BUJT tidak memiliki kewenangan menindak pelanggaran ODOL dan hanya sebatas menyerahkan data kendaraan kepada pihak berwenang.
Demikian, Kementrian Perdagangan (Kemendag) mengungkap kesiapan integrasi data melalui aplikasi Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB), yang saat ini masih difokuskan untuk moda laut.
Moda darat direncanakan akan menggunakan sistem e-manifest. Kemenperin menyampaikan bahwa Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) tambahan untuk karoseri memiliki dasar hukum, meskipun dalam 10 tahun terakhir belum ada pengajuan dari industri karoseri.
Lanjut Dirgakkum Korlantas Polri, kesiapan ETLE untuk berintegrasi dengan sistem milik berbagai kementerian dan lembaga, seperti BLU-e, SPIONAM, PAB, dan WIM. Saat ini, sistem ETLE telah terhubung dengan Dukcapil, aplikasi SIM, TAR, Super Apps Polri, dan Jasa Marga, serta sedang dalam proses integrasi dengan Hutama Karya.
Menyoroti optimalisasi pengawasan dan pencatatan kendaraan angkutan barang, diketahui, target peningkatan pengawasan ditetapkan secara bertahap: 6% pada 2025 hingga mencapai 10% di tahun 2029.
“Kegiatan ini melibatkan Kemenhub dan Kemendag,” ucapnya.
Namun saat ini, tingkat pemeriksaan kendaraan masih di bawah 5%, sehingga disarankan ada peningkatan 1% setiap tahunnya.
Korlantas Polri mengingatkan bahwa pemeriksaan kendaraan di fasilitas penimbangan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wajib berkoordinasi dengan penyidik Polri sesuai dengan UU LLAJ Pasal 267 ayat (3) dan KUHAP Pasal 7 ayat (2). Penyidik Polri berperan sebagai koordinator dan pengawas dalam proses penyidikan oleh PPNS.
“Salah satu isu yang mengemuka adalah sistem penegakan hukum untuk pelanggaran ODOL, apakah akan menggunakan sistem milik Kemenhub atau tetap menggunakan ETILANG milik Polri,” tegas mantan Dirlantas Polda Sulsel.
Kemendag menyebutkan bahwa aplikasi SIMPLE mencatat sebanyak 1.195 unit WIM di seluruh Indonesia, namun baru 40 unit yang telah melalui proses tera, yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. (*)
