Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Oktober 20
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Nasional»“RPerpres Logistik Disiapkan, Penanganan Angkutan Over Dimension dan Over Load Diperketat”
Nasional

“RPerpres Logistik Disiapkan, Penanganan Angkutan Over Dimension dan Over Load Diperketat”

Lantas InfoBy Lantas InfoMei 23, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

JAKARTA– Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri belum lama ini menggelar rapat koordinasi secara daring yang membahas Rencana Aksi Penanganan Kendaraan Over Dimension Over Loading  dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penguatan Logistik Nasional tahun 2025–2029.

Melalui platform Zoom baru-baru ini  dipimpin oleh Hermin dari Kemenko Infrastruktur, dan dihadiri oleh perwakilan Korlantas Polri serta kementerian dan lembaga terkait.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal SIK menjelaskan, rapat ubah digelar  bertujuan untuk memperdalam setiap kegiatan agar memiliki target dan output yang terukur.

Ditekankan bahwa usulan rencana aksi penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load akan disampaikan ke Kemenko Perekonomian pada minggu ketiga Mei 2025.

“Salah satu pokok pembahasan adalah integrasi sistem elektronik pendataan angkutan barang yang menggabungkan dokumen kendaraan dan isi muatan,” ucap Faizal.

Dijelaskan, target pelaksanaannya ditetapkan pada tahun 2027 dengan melibatkan Kemenhub, Kemendag, Kemenperin, Kementerian PUPR, dan Polri.

Sementara, Kementerian BUMN menyampaikan bahwa Weight in Motion (WIM) telah terpasang di sembilan titik jalan tol dan datanya sudah terhubung ke sistem ETLE.

Sebagai pilot project, pemasangan akan dilanjutkan di Tol Jabodetabek, kawasan industri Jawa Barat, dan Jakarta. BPJT juga melaporkan terdapat total 25 unit WIM yang telah dipasang—13 di Pulau Jawa dan sisanya di Sumatera.

Walau demikian, BUJT tidak memiliki kewenangan menindak pelanggaran ODOL dan hanya sebatas menyerahkan data kendaraan kepada pihak berwenang.

Demikian, Kementrian Perdagangan (Kemendag) mengungkap kesiapan integrasi data melalui aplikasi Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB), yang saat ini masih difokuskan untuk moda laut.

Moda darat direncanakan akan menggunakan sistem e-manifest. Kemenperin menyampaikan bahwa Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) tambahan untuk karoseri memiliki dasar hukum, meskipun dalam 10 tahun terakhir belum ada pengajuan dari industri karoseri.

Lanjut Dirgakkum  Korlantas Polri, kesiapan  ETLE untuk berintegrasi dengan sistem milik berbagai kementerian dan lembaga, seperti BLU-e, SPIONAM, PAB, dan WIM. Saat ini, sistem ETLE telah terhubung dengan Dukcapil, aplikasi SIM, TAR, Super Apps Polri, dan Jasa Marga, serta sedang dalam proses integrasi dengan Hutama Karya.

Menyoroti optimalisasi pengawasan dan pencatatan kendaraan angkutan barang, diketahui, target peningkatan pengawasan ditetapkan secara bertahap: 6% pada 2025 hingga mencapai 10% di tahun 2029.

“Kegiatan ini melibatkan Kemenhub dan Kemendag,” ucapnya.

Namun saat ini, tingkat pemeriksaan kendaraan masih di bawah 5%, sehingga disarankan ada peningkatan 1% setiap tahunnya.

Korlantas Polri mengingatkan bahwa pemeriksaan kendaraan di fasilitas penimbangan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wajib berkoordinasi dengan penyidik Polri sesuai dengan UU LLAJ Pasal 267 ayat (3) dan KUHAP Pasal 7 ayat (2). Penyidik Polri berperan sebagai koordinator dan pengawas dalam proses penyidikan oleh PPNS.

“Salah satu isu yang mengemuka adalah sistem penegakan hukum untuk pelanggaran ODOL, apakah akan menggunakan sistem milik Kemenhub atau tetap menggunakan ETILANG milik Polri,” tegas mantan Dirlantas Polda Sulsel.

Kemendag menyebutkan bahwa aplikasi SIMPLE mencatat sebanyak 1.195 unit WIM di seluruh Indonesia, namun baru 40 unit yang telah melalui proses tera, yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleLima Hari Penindakan ODOL di Sulsel: 192 Pelanggaran, 11 Kendaraan Diamankan
Next Article Upaya Penegakan Hukum Serta Lakalantas dalam Penanganan Over Dimension dan Over Load

Berita Lainnya

Kakorlantas Polri: Polantas Kawal Distribusi BBM

Oktober 19, 2026

Kakorlantas Polri: Tugas Polantas Harus Berdampak Nyata

Oktober 15, 2026

TAJUK: Dibalik Rekam Jejak Brigjen Pol. Aries Syahbudin Hingga ke Kursi Kakorlantas Polri

Oktober 13, 2026
Berita Terbaru

Kapolda Sulsel Monitoring Unjuk Rasa Dua Tahun Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Tingkatkan Sinergi dengan Media, Kapolda Sulsel: Siap Tampung Kritik!

Oktober 19, 2026

Kakorlantas Polri: Polantas Kawal Distribusi BBM

Oktober 19, 2026

Kapolda Sulsel dan PJU Serta Kapolres jajaran Turun ke Jalan, Uji Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 19, 2026
  • HUKUM

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.