JAKARTA– Langkah tegas Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Pol Agus Suryonugroho, dalam menangani kendaraan truk over dimension over load (ODOL) patut didukung penuh.
Dalam rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga di Gedung Korlantas, Jakarta, Rabu (4/6/2025), ia menyatakan bahwa kendaraan ODOL bukan sekadar pelanggaran, tetapi bentuk kejahatan lalu lintas yang memiliki konsekuensi pidana.
Ketegasan ini merujuk pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Beleid tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang memodifikasi kendaraan bermotor hingga mengubah tipenya, termasuk kereta gandengan atau tempelan, tanpa uji tipe, dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Ini merupakan sinyal kuat bahwa praktik Over Dimensi dan Over Load akan dibidik sebagai tindak kriminal.
Namun demikian, Polri tetap menjadikan penindakan sebagai opsi terakhir. Edukasi, sosialisasi, dan imbauan masih menjadi tahap awal dalam proses penertiban.
Prinsip ini selaras dengan semangat perlindungan jiwa, baik bagi pengemudi, pengguna jalan lain, maupun masyarakat umum.
Oleh sebab itu, strategi pendekatan yang mengedepankan komunikasi dan pencegahan sebelum sanksi harus diapresiasi sebagai langkah cerdas dan humanis.
Perlu dicatat bahwa tidak semua pelanggaran tergolong sama. Overloading (kelebihan beban) dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dengan sanksi lebih ringan, sesuai Pasal 316 ayat 1 juncto Pasal 307, yakni kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Meski demikian, konsekuensi keselamatannya tidak kalah mengkhawatirkan.
Penting dicermati bahwa penegakan hukum terhadap pelaku ODOL tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi bisa melibatkan korporasi, pengusaha, hingga penyedia jasa karoseri.
Ini bergantung pada unsur mens rea, atau niat yang mendasari pelanggaran. Penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara komprehensif, dengan mempertimbangkan peran dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat.
Dalam pelaksanaan operasi di lapangan, seluruh jajaran Polantas di Indonesia juga akan aktif menjangkau perusahaan dan karoseri untuk menyampaikan sosialisasi.
Hal ini bertujuan membangun kesadaran bersama bahwa jalan raya bukan milik satu pihak, melainkan ruang bersama yang harus dijaga keselamatannya.
Tegas namun persuasif, keras namun terukur itulah pendekatan yang diambil Polri dalam upaya mewujudkan “Indonesia Zero Over Dimension dan Over Load”.
Nah, bila ingin sistem transportasi nasional yang lebih adil, tertib, dan berorientasi pada keselamatan, maka pendekatan seperti inilah yang layak dijadikan standar. (*)
