JAWA TIMUR– Penanganan kecelakaan bus pariwisata di Jalur Wisata Bromo, Kabupaten Probolinggo, mendapat perhatian serius dari kepolisian dan Jasa Raharja.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, bersama Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, turun langsung meninjau Tempat Kejadian Perkara pada Senin (15/9). Mereka didampingi Kapolres Probolinggo, pemerintah daerah, dan Dinas Perhubungan.
Brigjen Pol. Faizal menegaskan, survei TKP menjadi bagian penting dalam evaluasi menyeluruh, mulai dari aspek kelaikan kendaraan, kondisi jalan, hingga kepatuhan pengemudi. Tujuannya agar kejadian serupa yang menewaskan delapan orang dan melukai puluhan penumpang ini tidak kembali terulang, khususnya di jalur wisata yang rawan kecelakaan.
“Polri bersama Jasa Raharja dan instansi terkait berkomitmen memperkuat upaya pencegahan. Keselamatan masyarakat pengguna transportasi adalah prioritas utama,” ujar Brigjen Pol. Faizal.
Usai peninjauan, rombongan melanjutkan kunjungan ke RS Bina Sehat Jember. Dalam kesempatan itu, Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta per orang, serta menanggung biaya perawatan korban luka hingga Rp20 juta.
Dewi Aryani Suzana menambahkan, Jasa Raharja memastikan seluruh proses santunan berjalan cepat, mudah, dan transparan, agar keluarga korban tidak terbebani urusan administratif di tengah masa duka.
Selain itu, jajaran Jasa Raharja bersama kepolisian juga meninjau langsung kondisi korban yang masih dirawat, memberikan dukungan moril sekaligus memastikan pelayanan medis berjalan optimal.
Kehadiran Dirgakkum Korlantas Polri yang mendampingi langsung Jasa Raharja menunjukkan sinergi nyata antara kepolisian dan lembaga negara dalam memastikan penanganan korban serta langkah pencegahan di masa depan.
