Jakarta – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum lalu lintas dan menjaga ketertiban umum sebagaimana diamanatkan Pasal 7 UU LLAJ, Kepala Kanit III Walsus Siwal Subditwal dan PJR Korlantas Polri, AKP Max Millian Punuh, secara langsung memimpin pelatihan praktik patroli di Jalan Tol Jagorawi.
Kegiatan ini, yang digelar di Kantor Induk PJR Tol Jagorawi pada Rabu (4/2/2026), menargetkan Perwira Remaja dan Bintara Remaja Tahun 2026 sebagai bagian dari persiapan Operasi Ketupat mendatang, guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama mudik Lebaran.
AKP Max Millian Punuh menjelaskan bahwa pelatihan membekali peserta dengan teknik dasar pengendalian sepeda motor dinas (R2), termasuk pengenalan kendaraan, manuver obstacle, dan formasi patroli beregu di jalan tol.
“Peserta telah dilatih untuk melaksanakan patroli formasi beregu, dengan penekanan pada penanganan skenario lapangan seperti kendaraan parkir liar di bahu jalan atau mogok mesin, sesuai prosedur hukum pencegahan dan penindakan pelanggaran Pasal 277-310 UU LLAJ,” ujarnya.
Pelatihan ini secara khusus mempersiapkan peserta sebagai tim urai operasional, yang bertanggung jawab atas pengaturan lalu lintas darurat dan penanganan hambatan fisik di lapangan.
Hal ini selaras dengan mandat Korlantas Polri dalam menjamin keselamatan publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas, di tengah proyeksi peningkatan volume kendaraan hingga 20-30% pada periode mudik (data historis Korlantas Polri, 2023-2025).AKP Punuh menutup dengan harapan agar materi pelatihan dapat diinternalisasi dan diaplikasikan secara efektif, sehingga mendukung tata kelola keamanan transportasi yang berbasis hukum dan berorientasi pencegahan.
Tentunya, pelatihan ini sangat krusial mengingat data Korlantas Polri mencatat 15.000+ insiden mogok/kendaraan liar di tol selama Operasi Ketupat 2025, yang menyebabkan kemacetan hingga 40% lebih lama di rute utama seperti Jagorawi.
Pendekatan formasi beregu ini memperkuat efektivitas penegakan hukum preventif, berpotensi menurunkan pelanggaran sebesar 25% berdasarkan evaluasi serupa tahun lalu. (*)
