Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan perbaikan posisi dalam kepercayaan publik menurut Survei Litbang Kompas yang digelar pada 9–18 April 2026.
Oleh: Zulkifli Malik
Temuan survei itu menunjuk angka kepercayaan publik terhadap Polri sebesar 82,4 persen, naik dari 76,2 persen pada 2025.
Kenaikan kuantitatif ini menjadi indikator penting dalam menilai legitimasi institusional Polri dalam konteks demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia, sebab tingkat kepercayaan publik merupakan pranata kunci yang merefleksikan penerimaan sosial terhadap otoritas negara.
Secara metodologis, survei Litbang Kompas menggunakan wawancara tatap muka terhadap 1.200 responden yang dipilih secara acak dengan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi, margin of error dilaporkan sebesar 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Kekuatan desain ini adalah representativitas wilayah, namun tetap perlu diingat keterbatasan survei kuantitatif, mereka menangkap gambaran agregat yang berguna untuk tren, tapi kurang memberi alasan kausal mendalam di balik perubahan persepsi publik.
Oleh karena itu, interpretasi kenaikan angka perlu dilengkapi kajian kualitatif untuk memahami faktor pendorongnya.
Dari sisi indikator, responden ditanya, “Secara umum yakin atau tidak yakin kinerja Polri akan semakin baik di masa mendatang?” Hasilnya menunjukkan 82,4 persen menjawab yakin, 12,1 persen tidak yakin, dan 5,5 persen menyatakan tidak tahu.
Distribusi jawaban ini tidak hanya menegaskan optimisme mayoritas, tetapi juga menunjukkan adanya minoritas skeptis yang substansial.
Kelompok skeptis tersebut penting kebijakan karena mereka bisa menjadi sumber kritik konstruktif yang menuntut akuntabilitas dan perbaikan kontinu pada kinerja aparat.
Selain kepercayaan umum, survei mengukur citra kelembagaan Polri yang meningkat menjadi 71,5 persen dari 64,4 persen tahun sebelumnya.
Litbang Kompas mengaitkan kenaikan citra ini dengan pelibatan anggota Polri sebagai ujung tombak aparat negara dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Kaitan antara “eksposur” langsung aparat di masyarakat dan persepsi positif bukanlah hal baru dalam literatur hubungan sipil-militer, dan penting dicermati bahwa peningkatan citra harus dibarengi langkah-langkah sistemik untuk menjaga kualitas layanan dan menekan praktik-praktik yang merusak kepercayaan.
Penilaian profesionalitas kinerja Polri, yang diukur dari rata-rata indeks 20 aspek pelayanan kepada responden yang pernah berhubungan dengan institusi, juga meningkat dari skor 7,76 menjadi 8,37. Peningkatan ini mengindikasikan perbaikan persepsi terhadap aspek teknis dan etis pelayanan, seperti pengurusan dokumen.
Selain itu, 80 persen responden menyatakan fasilitas pelayanan di kantor polisi kini sudah nyaman, yang menunjuk pada perbaikan infrastruktur dan pengalaman layanan publik faktor yang nyata memengaruhi penilaian pengguna layanan.
Meskipun tren positif ini signifikan, penempatan Polri di daftar lima institusi negara yang paling dipercaya publik mengundang pertanyaan tentang komparasi fungsional dan tanggung jawab antar institusi penegak hukum.
Survei Litbang Kompas menyebut Polri mendapat tingkat kepercayaan relatif lebih tinggi dibandingkan lembaga lain seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Perbandingan semacam ini perlu dibaca secara hati-hati dengan melihat perbedaan mandat, eksposur publik, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal mempengaruhi persepsi sehingga angka absolut tidak selalu merefleksikan kualitas penegakan hukum secara holistik.
Untuk memastikan kenaikan kepercayaan menjadi fondasi legitimasi jangka panjang, rekomendasi praktis perlu diarahkan pada penguatan transparansi, mekanisme akuntabilitas yang independen, dan evaluasi berkala atas 20 aspek pelayanan yang diukur.
Pembenahan prosedur internal, peningkatan kapasitas profesional, serta keterbukaan data kinerja akan memperkecil kesenjangan antara persepsi positif dan realitas operasional.
Di samping itu, perluasan studi kualitatif, misalnya wawancara mendalam dengan pengguna layanan, aktivis HAM, dan pengamat hukum dapat mengungkap dinamika yang tidak terekam oleh survei kuantitatif.
Toh, meski hasil Survei Litbang Kompas 2026 memberi sinyal optimisme, pencapaian tersebut harus dipandang sebagai awal dari proses berkelanjutan, bukan tujuan akhir.
Kepercayaan publik adalah aset yang rapuh dan memerlukan konsistensi dalam praktik profesional, keterbukaan institusional, dan kontrol sosial yang efektif.
Tanpa upaya institusional yang sistematis dan partisipasi publik yang kritis, kenaikan angka kepercayaan berisiko menjadi statistik retoris ketimbang bukti perbaikan substantif dalam pelayanan penegakan hukum. (*)
